Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nasib Karyawan Hotel Sultan di Tengah Kisruh Negara vs Pontjo Sutowo

Nasib karyawan Hotel Sultan menjadi sorotan di tengah kisruh antara PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo dengan PPKGBK.
Pemasangan spanduk aset milik negara oleh pihak pengelola GBK di kawasan Hotel Sultan, Rabu (4/10/2023). JIBI/Bisnis-Reyhan Fernanda Fajarihza
Pemasangan spanduk aset milik negara oleh pihak pengelola GBK di kawasan Hotel Sultan, Rabu (4/10/2023). JIBI/Bisnis-Reyhan Fernanda Fajarihza

Bisnis.com, JAKARTA - Nasib karyawan Hotel Sultan menjadi sorotan di tengah kisruh antara PT Indobuildco, perusahaan milik Pontjo Sutowo dengan Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK).

Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi A. Kusumo, mengatakan bahwa nasib karyawan Hotel Sultan masih akan dibicarakan lebih lanjut ke depannya.

"Nasib karyawan ini hal teknis. Ini bisa kita bicarakan dengan lebih lanjut, dari Kemensetneg punya pengalaman seperti ini di Taman Mini [Indonesia Indah] sebelumnya," kata Adi dalam konferensi pers, Rabu (4/10/2023).

Kendati status karyawan Hotel Sultan sebelumnya ada di bawah PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo, tapi dia menyatakan pihaknya siap menyediakan solusi. Dia juga tak menutup kemungkinan karyawan tersebut akan dikerahkan untuk pihak PPKGBK, sehingga dapat dipekerjakan dengan lebih baik.

Hal senada dikatakan Chandra Hamzah, kuasa hukum PPKGBK. Menurutnya, penyelesaian permasalahan karyawan juga menjadi perhatian pihaknya dalam proses pengambilalihan Hotel Sultan.

"Kita berharap ada penyelesaian yang baik dengan PT Indobuildco, [gedung] dikosongkan, kemudian karyawan nanti bisa kita bicarakan," ujar Chandra.

Chandra menegaskan bahwa pihaknya siap membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan pengambilalihan aset negara di Blok 15 kawasan GBK itu, kecuali soal kepemilikan yang menurutnya dari awal memang milik pemerintah.

"Filosofinya adalah tanah ini adalah barang milik negara, itu non-negotiable, tidak perlu diperdebatkan," tegas Chandra.

Untuk diketahui, PPKGBK telah meminta perusahaan Pontjo Sutowo untuk segera mengosongkan Hotel Sultan seiring dengan berakhirnya HGB No.26/Gelora dan No.27/Gelora yang telah berakhir pada Maret dan April pada 2023 lalu. 

PPKGBK pada Rabu (4/10/2023), dikawal aparat kepolisian memberi peringatan resmi kepada pengelola Hotel Sultan untuk melakukan pengosongan aset milik negara tersebut. Selain itu, PPKGBK juga memasang spanduk peringatan di sejumlah titik area hotel tersebut.

Pemerintah telah menyiapkan rencana induk pengembangan kawasan Gelora Bung Karno (GBK) usai pengosongan Hotel Sultan dilakukan pada Rabu (4/10/2023).

Lahan Hotel Sultan yang berada di Blok 15 kawasan GBK itu rencananya akan dikembangkan menjadi ruang terbuka bagi masyarakat, yang juga dilengkapi area komersial dengan beragam fasilitas.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper