Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Rencana Besar Pemerintah di Balik Pengosongan Hotel Sultan

Pengelola GBK memberi peringatan kepada PT Indobuildco, perusahaan milik Pontjo Sutowo untuk mengosongkan Hotel Sultan.
Kawasan Hotel Sultan Jakarta-Instagram The Sultan Hotel & Residence
Kawasan Hotel Sultan Jakarta-Instagram The Sultan Hotel & Residence

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah telah menyiapkan rencana induk pengembangan kawasan Gelora Bung Karno (GBK) usai pengosongan Hotel Sultan dilakukan pada Rabu (4/10/2023).

Sebelumnya, pihak Pengelola GBK dikawal aparat kepolisian memberi peringatan resmi kepada PT Indobuildco, perusahaan milik Pontjo Sutowo untuk mengosongkan Hotel Sultan. Pengelola GBK memasang spanduk peringatan barang milik negara di area hotel tersebut pada Rabu pagi.

Direktur Utama Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK), Rakhmadi A. Kusumo, mengungkapkan bahwa lahan Hotel Sultan yang berada di Blok 15 kawasan GBK itu nantinya akan dikembangkan menjadi ruang terbuka bagi masyarakat.

"Rencana utamanya adalah bagaimana kita mengoptimalisasikan aset tersebut secara lebih baik agar dapat diakses masyarakat," kata Adi kepada wartawan di Kompleks GBK, Jakarta pada Rabu (4/10/2023).

Dirinya mengungkapkan bahwa akan ada area yang dapat dimanfaatkan masyarakat luas, seperti ruang terbuka hijau (RTH) dengan fasilitas tertentu.

Ruang publik tersebut juga akan berdampingan dengan area komersial, sehingga nantinya masyarakat dapat memiliki banyak opsi.

"Intinya supaya ada pusat kehidupan yang lebih baik untuk masyarakat. Syukur-syukur bila kita punya ikon atau landmark baru di Jakarta," ujarnya.

Dia menuturkan, ke depannya kawasan GBK akan menjadi terintegrasi dengan fasilitas modern, berstandar internasional, serta bermanfaat dari sisi lingkungan, sosial, ekonomi, dan budaya.

Diberitakan sebelumnya, PPKGBK telah memasang spanduk di 13 titik area Hotel Sultan, yang dilakukan untuk menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mempertahankan aset negara.

"Tanah ini aset negara milik pemerintah Republik Indonesia berdasarkan HPL Nomor 1/Gelora atas nama Sekretariat Negara c.q. PPKGBK dan telah dinyatakan sah oleh putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung nomor 276/PK/PDT/2011," demikian isi spanduk tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper