Bisnis.com, JAKARTA - Tim Kuasa Hukum PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo menyesalkan aksi pengosongan Hotel Sultan yang dilakukan oleh Pusat Pengelolaan Gelora Bung Karno (PPKGBK) dan Sekretariat Negara hari ini, Rabu (4/10/2023).
Tim Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menyampaikan, tindakan pengosongan paksa Hotel Sultan yang dilakukan Pengelola GBK dan Sekretariat Negara merupakan tindakan melanggar hukum.
“Itu tindakan yang melanggar hukum, tindakan main hukum sendiri,” kata Hamdan dalam konferensi pers di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (4/10/2023).
Hamdan menjelaskan, berdasarkan Putusan Perdata Peninjauan Kembali, tidak ada perintah pengosongan terhadap area Hotel Sultan. Jika pemerintah ingin PT Indobuildco mengosongkan area tersebut, maka wajib ada perintah dari pengadilan berupa penetapan eksekusi.
Dia khawatir, tindakan pengosongan yang dilakukan hari ini akan menjadi contoh buruk dalam perkara lain ke depannya.
Selain itu, dia juga mengungkapkan alasan PT Indobuildco tak kunjung mengosongkan area ini, meski telah di somasi berulang kali. Hamdan menyampaikan, lahan tempat Hotel Sultan didirikan masih bersengketa.
Baca Juga
Bagi PT Indobuildco, hotel ini dibangun berdasarkan alasan yang sah, yaitu HGB No.26 dan No.27 yang menurut hukum pertanahan HGB diberikan untuk jangka waktu 30 tahun.
Sehingga, lanjut dia, HGB biasanya diberikan atas tanah yang dikuasai oleh negara, bukan dimiliki oleh negara. Selain itu, Indobuildco memiliki hak atas bangunan yang dibangunnya.
“Sekali lagi saya prihatin tindakan melanggar hukum yang dilakukan tanpa memperhatikan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) dikawal aparat kepolisian memberi peringatan resmi kepada perusahaan milik Pontjo Sutowo untuk mengosongkan Hotel Sultan.
Selain itu, PPKGBK juga memasang spanduk peringatan di area hotel tersebut, Rabu (4/10/2023). Spanduk tersebut berisi penegasan bahwa Blok 15 kawasan GBK merupakan barang milik negara, yang dipasang di sejumlah titik di kawasan gedung Hotel Sultan.
"PPKGBK telah beberapa kali mengirimkan surat kepada PT Indobuildco untuk mengosongkan lahan ini karena hak guna bangunannya telah berakhir. Hari ini kami datang untuk mengingatkan bahwa tenggat telah berakhir pada 29 September 2023," kata Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi A. Kusumo dalam keterangannya, Rabu (4/10/2023).
Dia meminta baik pihak Indobuildco maupun manajemen Hotel Sultan agar bisa kooperatif dan segera mengosongkan lahan di Blok 15 tersebut.