Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pontjo Sutowo Lobi Pengelola GBK Kerja Sama Kelola Hotel Sultan

Tim kuasa hukum PPKGBK menyatakan pihaknya telah menerima permohonan kerja sama untuk mengelola Hotel Sultan yang diajukan PT Indobuilco.
Kawasan Hotel Sultan Jakarta - Instagram The Sultan Hotel & Residence
Kawasan Hotel Sultan Jakarta - Instagram The Sultan Hotel & Residence

Bisnis.com, JAKARTA - PT Indobuildco, perusahaan milik Pontjo Sutowo yang mengelola Hotel Sultan membuka ruang untuk menggelar negosiasi menjalin kerja sama baru guna mencari solusi penyelesaian terbaik atas sengketa legalitas Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Sultan.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam surat permohonan perlindungan hukum yang dikirimkan oleh Tim Kuasa Hukum PT Indobuildco kepada Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

"Klien kami PT Indobuildco membuka ruang untuk negosiasi dan mencari solusi terbaik bagi penyelesaian sengketa antara legalitas keberadaan HPL No. 1/Gelora dengan legalitas keberadaan HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora agar tidak terjadi konflik yang berlarut-larut dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas Tim Kuasa Hukum Indobuild dalam suratnya, dikutip Kamis (5/10/2023).

Mengonfirmasi hal tersebut, Kuasa Hukum Pusat Pengelola Komplek Kawasan Gelora Bung Karno (PPKGBK), Chandra Hamzah menyatakan pihaknya memang telah menerima langsung permohonan yang diajukan oleh PT Indobuilco.

Hamzah menjelaskan, secara hukum hal tersebut dinilai tak bisa begitu saja dikabulkan. Mengingat kawasan GBK sendiri merupakan barang milik negara (BMN) yang telah diatur segala proses kepemilikannya dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

"Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, kerja sama optimalisasi Barang Milik Negara harus dengan tender. Jadi enggak bisa tunjuk-tunjuk langsung," tuturnya. 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) telah memasang spanduk yang mendorong PT Indobuildco untuk segera meninggalkan Hotel Sultan. PPKGBK terpantau telah memasang spanduk di 15 titik area Hotel Sultan.

"Tanah ini aset negara milik pemerintah Republik Indonesia berdasarkan HPL Nomor 1/Gelora atas nama Sekretariat Negara c.q. PPKGBK dan telah dinyatakan sah oleh putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung nomor 276/PK/PDT/2011," demikian isi spanduk tersebut.

Status kepemilikan negara atas aset ini juga diperkuat dengan adanya putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, kasasi sampai empat putusan Peninjauan Kembali (PK) yang menyatakan HPL 1/Gelora atas nama Kementerian Sekretariat Negara cq PPKGBK adalah sah. 

"Bahkan, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta juga telah menolak gugatan Indobuildco terhadap penerbitan SK Kepala BPN Nomor 169/1989, yang menjadi dasar penerbitan HPL 1/Gelora," jelas Kuasa Hukum PPKGBK Chandra Hamzah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper