Bisnis.com, JAKARTA - Operasional Hotel Sultan dipastikan tetap berjalan normal, meski sudah ada permintaan dari Pengelola Gelora Bung Karno untuk mengosongkan bangunan tersebut.
Tim Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menyampaikan, sepanjang masih ada tamu, operasional Hotel Sultan tetap berjalan.
“Ya jalan sepanjang ada tamunya,” kata Hamdan dalam konferensi pers di Hotel Sultan, jakarta Pusat, Rabu (4/10/2023).
Menurutnya, seluruh kewajiban pihak pengelola hotel terhadap para tamunya harus tetap dilaksanakan mengingat masih ada sejumlah agenda yang dilaksanakan di hotel tersebut.
Dia juga menyesalkan tindakan penutupan jalan yang dilakukan oleh pihak Pengelola GBK, yang menyebabkan akses jalan ke Hotel Sultan menjadi terhambat.
Hamdan mengatakan, seharusnya ada aturan hukum perdata maupun hukum pertanahan yang melarang pemilik tanah untuk menutup jalan.
Baca Juga
Atas perintah pengosongan yang disampaikan oleh Pengelola GBK dan Sekretariat Negara, Hamdan dengan tegas menyampaikan bahwa Hotel Sultan merupakan properti milik PT Indobuildco, bukan HPL, sehingga seluruh bangunan tersebut merupakan hak dari Indobuildco.
Sebagaimana diketahui, PPKGBK telah meminta Indobuildco, perusahaan milik Pontjo Sutowo untuk mengosongkan Hotel Sultan lantaran hak guna bangunan (HGB) yang dimilikinya telah berakhir.
Kendati demikian, tim kuasa hukum Indobuildco menilai tindakan tersebut sebagai tindakan melanggar hukum lantaran berdasarkan Putusan Perdata Peninjauan Kembali, tidak ada perintah pengosongan terhadap area Hotel Sultan.
Tim Kuasa Hukum PT Indobuildco, Amir Syamsudin, menambahkan, upaya penegakkan hukum dengan mengabaikan hak-hak dari pihak yang memiliki dasar untuk mempertahankan haknya, kemudian melibatkan kekuasaan, dinilai sebagai contoh yang kurang baik.
“Kami tidak harapkan bahwa negara memamerkan kekuasaannya semata dengan mengabaikan hukum acara yang menjadi pegangan kita bersama,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) telah memasang spanduk di 15 titik area Hotel Sultan. Pemasangan spanduk dilakukan untuk menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mempertahankan aset negara.
"Tanah ini aset negara milik pemerintah Republik Indonesia berdasarkan HPL Nomor 1/Gelora atas nama Sekretariat Negara c.q. PPKGBK dan telah dinyatakan sah oleh putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung nomor 276/PK/PDT/2011," demikian isi spanduk tersebut.
Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi A Kusumo, menyampaikan, pihaknya sudah beberapa kali mengirimkan surat kepada PT Indobuildco untuk mengosongkan lahan tersebut, lantaran hak guna bangunan yang dimilikinya telah berakhir.
"Hari ini kami datang ke sini untuk mengingatkan bahwa tenggat waktu yang diberikan telah berakhir pada 29 September 2023. Jadi, kami minta pihak Indobuildco maupun manajemen Hotel Sultan bisa bekerja sama dan segera mengosongkan lahan di Blok 15 ini," kata Rakhmadi dalam keterangannya, Rabu (4/10/2023).