Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tarif Jasa Pelabuhan Naik, ESDM: Ekspor Batu Bara Belum Terdampak

Kenaikan tarif jasa kepelabuhan di pelabuhan alih muat Muara Berau Samarinda, Kalimantan Timur disebut belum berdampak terhadap ekspor batu bara.
Proses pemuatan batu bara ke tongkang di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (13/10/2021). Bloomberg/Dimas Ardian
Proses pemuatan batu bara ke tongkang di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (13/10/2021). Bloomberg/Dimas Ardian

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa tidak ada proses pengiriman batu bara, baik ke luar negeri maupun domestik, yang terganggu akibat kenaikan tarif jasa kepelabuhan di pelabuhan alih muat Muara Berau Samarinda, Kalimantan Timur.

Penetapan tarif baru oleh PT Pelabuhan Tiga Bersaudara (PTB) yang berlaku sejak 1 Oktober 2023 menuai protes dari pengusaha batu bara. Asosiasi Penambang Batu Bara Indonesia (APBI) menyebut, berlakunya tarif baru itu berpotensi menghambat kelancaran ekspor dan pasokan batu bara ke PLN.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Lana Saria mengatakan bahwa sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan terkait hambatan ekspor batu bara akibat naiknya tarif tersebut.

“Nggak ada, nggak ada penghambatan,” kata Lana saat ditemui di Kementerian ESDM, Kamis (5/10/2023).

Lana menyebut, penyesuaian tarif di Muara Berau itu menjadi ranah dari Kementerian Perhubungan dan tidak diatur oleh Kementerian ESDM.

“Itu di Kementerian Perhubungan lah nanyanya,”

Sebelumnya, Ketua APBI Pandu Sjahrir mengatakan bahwa penetapan tarif baru di Muara Berau Samarinda tidak mempertimbangkan masukan dari beberapa pihak dan ditetapkan dengan cara sepihak.

“Tarif yang ditetapkan sepihak tanpa mempertimbangkan masukan dari para pihak yang terdampak seperti penambang dalam kapasitas sebagai shipper, perusahaan penyewaan floating crane , floating loading facility, dan perusahaan bongkar muat,” kata Pandu melalui keterangan tertulisnya, Selasa (3/10/2023).

Pandu menyebut, ada sekitar 20 perusahaan anggota APBI yang beroperasi di Muara Berau merasa keberatan dengan tarif baru yang ditetapkan. Pasalnya, hal ini akan menambah beban biaya yang belum disepakati oleh pihak shipper. Perusahaan anggota APBI bukan hanya mengirim batu bara dari Muara Berau untuk ekspor, tetapi juga untuk domestik.

Dia menuturkan, usulan dan rekomendasi dari APBI tidak dipertimbangkan antara lain karena di dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 121 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 72 Tahun 2017 tentang Jenis, Struktur, Golongan dan Mekanisme Penetapan Tarif Jasa Kepelabuhanan di Pasal Pasal 18 ayat (1) huruf b (2), APBI tidak termasuk sebagai pihak pengguna jasa.

APBI sudah mengajukan surat permohonan ke Kementerian Perhubungan agar segera merevisi PM No. 121 Tahun 2018 dengan mencantumkan Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI-ICMA) sebagai salah satu pengguna jasa yang wajib dilibatkan dalam pembahasan usulan tarif jasa kepelabuhanan.

"Akan sangat bijak jika pemerintah mengkaji kembali tarif tersebut dengan berpegang pada prinsip keadilan agar para pengguna jasa tidak dirugikan dan kepentingan negara dalam hal ini kelancaran ekspor dan pasokan PLN tidak terganggu oleh penetapan tarif baru ini," kata Pandu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper