Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Penambang Batu Bara Indonesia (APBI) menyebut bahwa penetapan usulan tarif jasa kepelabuhanan oleh PT Pelabuhan Tiga Bersaudara (PTB) di Pelabuhan alih muat (transshipment) Muara Berau Samarinda berisiko menghambat kelancaran ekspor dan pasokan ke PLN.
Ketua APBI, Pandu Sjahrir mengatakan bahwa usulan tarif yang berlaku sejak 1 Oktober 2023 ini tidak mempertimbangkan masukan dari beberapa pihak dan ditetapkan dengan cara sepihak.
“Tarif yang ditetapkan sepihak tanpa mempertimbangkan masukan dari para pihak yang terdampak seperti penambang dalam kapasitas sebagai shipper, perusahaan penyewaan floating crane (FC), floating loading facility [FLF], dan perusahaan bongkar muat [PBM],” kata Pandu dalam keterangannya, Selasa (3/10/2023).
Pandu menyebut bahwa ada sekitar 20 perusahaan anggota APBI yang beroperasi di Muara Berau keberatan dengan tarif baru yang ditetapkan.
Pasalnya hal ini akan menambah beban biaya yang belum disepakati oleh pihak shipper. Perusahaan anggota APBI bukan hanya mengirim batu bara dari Muara Berau untuk ekspor, tetapi juga untuk domestik.
Dalam keberatan usulan tarif ini, Pandu mengatakan bahwa pihaknya sudah memberikan usulan dan rekomendasi terkait dengan penetapan tarif jasa kepelabuhan.
Baca Juga
Namun, hal itu tidak dipertimbangkan karena di dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 121/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 72/2017 tentang Jenis, Struktur, Golongan dan Mekanisme Penetapan Tarif Jasa Kepelabuhanan di Pasal Pasal 18 ayat (1) huruf b (2), APBI tidak termasuk sebagai pihak pengguna jasa.
Dengan adanya hal ini, APBI sudah mengajukan surat permohonan ke Kementerian Perhubungan agar segera merevisi PM No. 121 Tahun 2018 dengan mencantumkan APBI sebagai salah satu pengguna jasa yang wajib dilibatkan dalam pembahasan usulan tarif jasa kepelabuhanan.
“Dalam surat yang disampaikan ke Menteri Perhubungan memohon agar Pemerintah mengkaji kembali tarif jasa kepelabuhanan yang telah ditetapkan dan merevisi PM 121/2018 serta melibatkan APBI-ICMA sebagai pihak pengguna jasa yang dilibatkan secara resmi dalam pembahasan rekomendasi usulan tarif jasa kepelabuhanan,” ucap Pandu.
Lebih lanjut, Pandu menyampaikan bahwa pemerintah akan berada dilangkah yang tepat jika mengkaji kembali tarif tersebut dengan berpegang pada prinsip keadilan.
“Hal ini dilakukan agar para pengguna jasa tidak dirugikan dan kepentingan negara dalam hal ini kelancaran ekspor dan pasokan PLN tidak terganggu oleh penetapan tarif baru ini,” ujarnya.