Bisnis.com, JAKARTA--Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia menilai tidak perlu ada mekanisme pemberian penalti bagi permohonan tambahan waktu inap kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok
Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Yukki N Hanafi menyatakan beberapa asosiasi sudah menyepakati prosedur kenaikan tarif progresif untuk inap kontainer menjai 900%.
Namun, ALFI tak mendukung penetapan bebas biaya tambahan jika ada penambahan waktu inap satu hari.
Kami tidak setuju jika ada pemungutan biaya pinalti lebih dari tiga hari di pelabuhan, ungkap Yukki kepada Bisnis, Minggu (10/1/2015).
Menurutnya, jika sudah ada Surat Perintah Pengeluaran Barang (SPPB) dalam kurun waktu 1x24 jam seharusnya importir mematuhi aturan tersebut. Sayangnya, hingga saat ini belum ada payung hukum yang mengatur denda secara ideal.
Sejauh ini mekanisme tarif progresif hanya mengimplementasikan Peraturan Menteri Perhubungan No.117/2015 tentang Pemindahan Barang Yang Melewat Batas Waktu Penumpukan [Long Stay] paling lama 3 hari.
Kami menyetujui aturan pengeluaran barang namun bila belum ada regulasi yang mumpuni, pemerintah perlu merancang regulasi yang mengakomodir semua dengan baik dan berkesinambungan.
Adapun formula baru ini ditetapkan pada 4 Januari 2016 dengan pertimbangan mengedukasi para importir agar mengeluarkan barangnya jika semua prosedur bea cukai dan karantina rampung.
Rinciannya, tarif inap kontainer yang awalnya dibebaskan selama tiga hari terhitung dari masa bongkar barang dari kapal kini hanya digratiskan hanya pada hari pertama. Sementara hari kedua dan ketiga tari disepakati 900% dari tarif dasar peri kemas.
Oleh sebab itu, pada hari keempat pemilik barang harus sudah memindahkan barangnya. Jika terlambat, maka terminal peti kemas yang akan memindahkan (overbrengen) atas izin otoritas bea dan cukai.
Saat ini tarif dasar kontainer ukuran 20 kaki sebesar Rp27.200 per boks dan ukuran 40 kaki sebesar Rp58.000 per boks.