Bisnis.com, JAKARTA - Kuasa Hukum PT Indobuildco menyebut, tindakan pengosongan lahan secara paksa oleh Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) sangat berpengaruh terhadap kondisi Hotel Sultan.
Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva memastikan, akan ada banyak tamu yang membatalkan jadwal menginapnya di Hotel Sultan akibat permasalahan tersebut.
“Sudah bisa dipastikan akan ada banyak [tamu] yang cancel karena dengar ribut ini, dan ada banyak yang tidak memperpanjang [penginapan],” kata Hamdan dalam konferensi pers, Rabu (4/10/2023).
Meski ada pemaksaan pengosongan lahan, Hamdan menyebut bahwa operasional hotel tetap berjalan normal mengingat sudah ada tamu yang memesan hotel baik untuk menginap maupun menggelar kegiatan di sana.
Menurutnya, seluruh kewajiban pihak pengelola hotel terhadap para tamunya harus tetap dilaksanakan.
“Dengan segala keterbatasan yang ada personal hotel untuk memenuhi komitmen dari tamu yang selama ini sudah mengikat kontrak, terus akan dilaksanakan,” jelasnya.
Baca Juga
PPKGBK siang tadi resmi memasang sejumlah spanduk di 13 titik di kawasan Hotel Sultan untuk menegaskan bahwa kawasan tersebut merupakan barang milik negara.
PPKGBK telah beberapa kali mengirimkan surat kepada PT Indobuildco untuk mengosongkan lahan tersebut karena hak guna bangunan yang dimilikinya telah berakhir. PPKGBK juga telah memberikan tenggat waktu hingga 29 September 2023.
Namun, tindakan yang dilakukan sepihak oleh PPKGBK disesalkan oleh Tim Kuasa Hukum PT Indobuildco. Hamdan Zoelva menilai, tindakan yang dilakukan PPKGBK dan Sekretariat Negara sangat memprihatinkan dalam dunia hukum.
“Kami sangat menyesalkan langkah sepihak yang dilakukan oleh Sekretariat Negara dalam upaya untuk mengosongkan Hotel Sultan dan bagi kami suatu tindakan yang tentu sangat memprihatinkan dalam dunia hukum,” ujarnya.
Selain itu, putusan yang dijadikan dasar hak oleh Setneg c.q. PPKGBK antara lain Putusan Mahkamah Agung RI No.276 PK/Pdt/2011 tanggal 23 November 2011, tidak bisa dieksekusi lantaran tidak bersifat menghukum atau memerintahkan PT Indobuildco untuk mengosongkan tanah tersebut.
Dia menjelaskan, harus ada perintah dari pengadilan berupa Penetapan Eksekusi dari pengadilan yang memerintahkan PT Indobuildco untuk keluar dari area tersebut.
“tidak ada penetapan pengadilan yang memerintahkan untuk mengosongkan area ini,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) meminta PT Indobuildco, perusahaan milik Pontjo Sutowo untuk segera mengosongkan Hotel Sultan.
Selain itu, PPKGBK juga memasang spanduk di 15 titik area Hotel Sultan. Pemasangan spanduk dilakukan untuk menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mempertahankan aset negara.
"Tanah ini aset negara milik pemerintah Republik Indonesia berdasarkan HPL Nomor 1/Gelora atas nama Sekretariat Negara c.q. PPKGBK dan telah dinyatakan sah oleh putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung nomor 276/PK/PDT/2011," demikian isi spanduk tersebut.
Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi A Kusumo, menyampaikan, pihaknya sudah beberapa kali mengirimkan surat kepada PT Indobuildco untuk mengosongkan lahan tersebut, lantaran hak guna bangunan yang dimilikinya telah berakhir.
"Hari ini kami datang ke sini untuk mengingatkan bahwa tenggat waktu yang diberikan telah berakhir pada 29 September 2023. Jadi, kami minta pihak Indobuildco maupun manajemen Hotel Sultan bisa bekerja sama dan segera mengosongkan lahan di Blok 15 ini," kata Rakhmadi dalam keterangannya, Rabu (4/10/2023).