Bisnis.com, JAKARTA - PT Indobuilco, perusahaan milik Pontjo Sutowo diminta untuk melakukan pengosongan Hotel Sultan selambat-lambatnya malam ini, Jumat (29/9/2023) pukul 24.00 WIB atau tepat jam 12 malam.
Hal tersebut sebagaimana ditekankan oleh Pusat Pengelola Kompleks Kawasan Gelora Bung Karno (PPKGBK) dalam surat somasinya.
Kuasa Hukum PPKGBK, Saor Siagian menjelaskan bahwa pihak PPKGBK masih menunggu itikad baik dari PT Indobuildco untuk melakukan pengosongan terhadap Hotel Sultan hingga selambat-lambatnya Jumat, pukul 24.00 WIB.
"Intinya kami akan persuasif. Mulai detik ini kami bertanggung jawab secara hukum dan moral, kami tunggu [Indobuildco melakukan pengosongan] sampai jam 24.00 WIB," kata Saor saat ditemui di Komplek GBK, Jumat (29/9/2023).
Namun demikian, berdasarkan pantauan Bisnis, hingga pukul 21.00 WIB, Hotel Sultan terpantau masih beroperasi secara normal. Halaman hotel tampak dipenuhi oleh sejumlah kendaraan, mulai dari kendaraan biasa hingga pelat merah.
Baca Juga
Sejumlah tamu masih mendatangi Hotel Sultan di Jakarta, Jumat (29/9/2023) menjelang batas waktu pengosongan lahan oleh PT Indobuildco, perusahaan milik Pontjo Sutowo - BISNIS/Alifian Asmaaysi.
Tampak juga Mobil berjenis GLC 250 berpelat Kementerian Pertahanan terparkir di halaman lobi Hotel Sultan. Namun, tidak diketahui pasti siapa pemilik kendaraan tersebut.
Saat melakukan penelusuran, area lobi hotel hingga lounge juga terpantau masih cukup ramai sejumlah pengunjung.
Sejumlah tamu masih mendatangi Hotel Sultan di Jakarta, Jumat (29/9/2023) menjelang batas waktu pengosongan lahan oleh PT Indobuildco, perusahaan milik Pontjo Sutowo - BISNIS/Alifian Asmaaysi.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal, Listyo Sigit Prabowo, menyatakan Polri siap mengawal proses pengosongan Hotel Sultan dari Pontjo Sutowo untuk dikembalikan kepada negara.
"Tentunya Polri akan mengawal proses yang akan dilaksanakan untuk mengembalikan kembali aset atau lahan milik negara tersebut kembali kepada negara," ujar Listyo.
Mantan Kabareskrim Polri itu juga menyinggung bahwa putusan pengadilan sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap hingga perlu segera dieksekusi. Apabila tidak, dia menyebut maka bisa memunculkan potensi pidana.
Di samping itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengatakan proses pengosongan kawasan GBK atau Hotel Sultan itu, nantinya akan dikawal oleh penegak hukum dengan pendekatan secara persuasif.
"Kita harap agar itu dikosongkan dengan baik-baik gitu ya," ujar Mahfud.