Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Royalti Hotel Sultan, PPKGBK Mengaku Sudah Diskusi dengan Pontjo Sutowo pada 2018

Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) sempat melakukan pembahasan mengenai rencana pembayaran royalti Hotel Sultan untuk periode 2007 hingga 2018.
Kawasan Hotel Sultan Jakarta - Instagram The Sultan Hotel & Residence
Kawasan Hotel Sultan Jakarta - Instagram The Sultan Hotel & Residence

Bisnis.com, JAKARTA - Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) mengungkapkan telah melakukan pembahasan mengenai rencana pembayaran royalti Hotel Sultan untuk periode 2007 hingga 2018.

Kuasa Hukum PPKGBK Chandra Hamzah menjelaskan pembahasan tersebut dilakukan sebelum Pandemi Covid-19. 

"PPKGBK dengan pihak PT Indobuildco sebelum Covid beberapa kali melakukan diskusi untuk menentukan berapa besar royalti dari 2007 sampai 2018," tuturnya saat melakukan media briefing di Jakarta, Jumat (29/9/2023).

Dia menjelaskan, dalam pertemuannya tersebut PPKGBK membahas mengenai kesepakatan besaran royalti dengan pihak Pontjo Sutowo.

Namun, pertemuan tersebut rupanya tidak menghasilkan benang merah. Alhasil PPKGBK meminta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan untuk memperkirakan kalkulasi besaran royalti yang perlu dibayarkan oleh perusahaan Pontjo Sutowo.

"Karena tidak ada kesepakatan terkait royalti, kemudian kita membuat ini menjadi transparan dan akuntabel dengan meminta BPKP menghitungnya dengan menggunakan azaz transparansi," pungkasnya.

Sebelumnya, Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi Afif Kusumo menjelaskan bahwa estimasi tunggakan royalti yang perlu ditanggung oleh Pontjo Sutowo  sebagaimana estimasi BPKP sejak periode 2007 hingga habisnya masa HGB Hotel Sultan pada 2023.

"Jumlah royalti itu dari 2007 sampai 2023 ini estimasi angkanya bisa mencapai Rp500 sampai Rp600 miliar yang mereka harus bayar. Itu  termasuk denda dari royalti tersebut," tuturnya.

Untuk diketahui, beban tunggakan Pontjo Sutowo atas Hotel Sultan tersebut bahkan nilainya mencapai dua kali lipat pemasukan royalti kawasan GBK per tahun senilai Rp300 miliar.

"Yang lainnya saya kasih estimasi saja pendapatan GBK itu setahun bisa capai Rp300 miliar kurang lebih," pungkas Adi.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Hadi Tjahjanto menegaskan PT Indobuildco sudah tidak memiliki lagi Hak Guna Bangunan (HGB) atas Blok 15 Kawasan geloran Bung Karno atau GBK (Hotel Sultan).

Pernyataan tersebut juga diperkuat oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang menyebut kawasan tersebut saat ini dimiliki sepenuhnya atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia, berdasarkan Hak Pengeloaan (HPL). 

Di mana, berdasarkan keputusan HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora atas nama PT Indobuildco dengan total luas 13,6 hektare (kawasan Hotel Sultan) yang tercatat berakhir sejak 4 Maret 2023 dan 3 April 2023. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Alifian Asmaaysi
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper