Bisnis.com, JAKARTA - Eksekusi pengambilalihan hak guna bangunan atas Hotel Sultan dari dekapan PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo akan berlangsung pada siang hari ini, Jumat (29/9/2023).
Informasi tersebut sebagaimana disampaikan oleh Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) yang sebelumnya mengungkapkan bahwa tenggat waktu yang diberikan pemerintah untuk meninggalkan Blok 15 Kawasan GBK atau Hotel Sultan ditetapkan pada 29 September 2023.
Tim Penasihat Hukum PPKGBK Saor Siagian mengatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan rangkaian imbauan hingga somasi kepada PT Indobuildco sebelum rencana eksekusi pengosongan akan dilakukan pada hari ini.
"Somasi dari PPKGBK ya memberi [tenggat waktu] sampai tanggal 29 [September]," kata Saor saat melakukan media visit ke Wisma Bisnis Indonesia, Senin (25/9/2023).
Adapun, rencana pengosongan lahan Hotel Sultan tersebut sejalan dengan habisnya masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki oleh PT Indobuildco sebagaimana tertuang dalam surat HGB No.26/Gelora dan No.27/Gelora yang telah berakhir pada Maret dan April pada 2023 lalu.
Seiring dengan rencana pelaksanaan pengosongan Hotel Sultan pada hari ini, Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi Afif Kusumo memastikan bahwa pihaknya tidak akan melakukan eksekusi tersebut dengan bentuk kekerasan apapun.
Baca Juga
Dia juga mengatakan bahwa telah memberitahukan pihak-pihak terkait mengenai somasi itu secara formil, kendati dia menitikberatkan bahwa hal tersebut merupakan kewajiban dari PT Indobuildco.
"Tidak ada satupun maksud dari kita akan melakukan dengan cara kekerasan atau apaun. Kami hanya melaksanakan apa haknya negara, apa yang bisa diberikan lebih kepada negara," tuturnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan Polri siap mengawal proses pengosongan Hotel Sultan dari Pontjo Sutowo untuk dikembalikan kepada negara.
"Tentunya Polri akan mengawal proses yang akan dilaksanakan untuk mengembalikan kembali aset atau lahan milik negara tersebut kembali kepada negara," ujar Listyo.
Mantan Kabareskrim Polri itu juga menyinggung bahwa putusan pengadilan sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap hingga perlu segera dieksekusi. Apabila tidak, dia menyebut maka bisa memunculkan potensi pidana.
Di samping itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengatakan proses pengosongan kawasan GBK atau Hotel Sultan itu, nantinya akan dikawal oleh penegak hukum dengan pendekatan secara persuasif.
"Kami harap agar itu dikosongkan dengan baik-baik gitu ya," ujar Mahfud.