Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah setiap tahunnya menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang berisi postur besaran penerimaan dan pengeluaran negara.
Dalam buku APBN Kita per 31 Agustus 2023, tercatat penerimaan negara telah mencapai Rp1.821 triliun. Pendapatan terbesar bersumber dari perpajakan yang mencapai Rp1.418 triliun, atau setara 70,2 persen dari target Rp1.718 triliun
Adapun, pendapatan perpajakan terbagi menjadi dua, yaitu pajak yang mencapai Rp1.247 triliun serta dari kepabeanan dan cukai senilai Rp171 triliun
Secara rinci, penerimaan dari pajak penghasilan (PPh) nonmigas menjadi kontributor terbesar, yakni Rp708,23 triliun. Nilai tersebut tumbuh sebesar 7,06 persen (year-on-year/yoy).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga berhasil mengantongi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) senilai Rp447,58 ke kas negara. Sementara penerimaan dari PPh migas senilai Rp49,51 triliun serta PBB dan pajak lainnya di posisi terendah Rp11,64 triliun.
Sementara secara komponen, PPh 21 atau pajak karyawan terus mengalami pertumbuhan tinggi, sebesar 17,4 persen per 31 Agustus 2023.
Baca Juga
Kenaikan tertinggi juga terjadi pada PPh badan dan PPh 26 yang masing-masing tumbuh 23,2 persen dan 25,3 persen. Mengingat, PPh badan menjadi contributor terbesar terhadap porsi penerimaan pajak, yaitu mencapai 25,1 persen.
Di sisi lain, pertumbuhan penerimaan pajak secara umum mengalami perlambatan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan sejak awal tahun ini, penerimaan pajak mengalami tren penurunan
“Penurunan dari pertumbuhan dari 48,6 [Januari] terus menurun dan melemah di Agustus hanya tumbuh 6,4 persen,” katanya beberapa waktu lalu
Bukan hanya dari perpajakan, penerimaan negara juga bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Masih dalam periode yang sama, kinerja PNBP mencapai Rp402,8 triliun atau 91,3 persen dari target APBN
Capaian ini berasal dari meningkatnya pendapatan sumber daya alam (SDA) nonmigas dan pendapatan kekayaan negara yang dipisahkan.
Pundi-pundi penerimaan tersebut dibelanjakan untuk percepatan penyelesaian infrastruktur prioritas, pembangunan IKN, persiapan Pemilu, hingga pembayaran subsidi dan kompensasi BBM.