Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sri Mulyani Raup Pajak Rp14,57 Triliun dari TikTok hingga Shopee

Saat ini tercatat sebanyak 158 pemungut PPN PMSE telah ditunjuk secara resmi untuk melakukan pemungutan, termasuk TikTok dan Shopee.
Logo TikTok, Spotify, Twitter, dan Instagram/unsplash
Logo TikTok, Spotify, Twitter, dan Instagram/unsplash

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak dari Pajak Pertambahan Nilai atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) secara total telah mencapai Rp14,57 triliun per 31 Agustus 2023.

Berdasarkan catatan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang dikutip dari Buku APBN Kita Edisi September 2023, tercatat sebanyak 158 pemungut PPN PMSE telah ditunjuk secara resmi untuk melakukan pemungutan. 

“Jumlah yang cukup fantastis mengingat aturan ini diterapkan belum lama,” tulis Kemenkeu, dikutip Rabu (27/9/2023).

Untuk diketahui, PPN PMSE mulai dikenakan per 1 Juli 2020 atas pemanfaatan barang tidak berwujud maupun jasa dari luar Indonesia di dalam Indonesia melalui perdagangan yang menggunakan sistem elektronik.

Dalam beleid yang mengatur terkait PPN PMSE, ditetapkan bahwa kriteria pemungut PPN harus memenuhi kriteria yang diukur dari nilai transaksi dan/atau jumlah traffic/pengakses, yang melebihi jumlah tertentu dalam dua belas bulan. 

Setelah berjalan 2 tahun, pemberlakuan PPN PMSE memberikan dampak pada meningkatnya penerimaan negara, yang sebelumnya sektor ini tergolong sebagai shadow economy.

Pada 2020, setoran dari PPN PMSE tercatat hanya sebesar Rp731,4 miliar, kemudian meningkat menjadi Rp3,90 triliun pada 2021 dan Rp5,51 triliun pada 2022. 

Pada tahun ini, penerimaan dari PPN PMSE telah terkumpul sebesar Rp4,43 triliun. “PPN PMSE ini dapat dikatakan mendongkrak penerimaan negara cukup signifikan,” sebut Kemenkeu.

Adapun, sejumlah perusahaan yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE, beberapa diantaranya adalah Amazon, Google, Netflix, Spotify, Facebook, Shopee, hingga TikTok.

TikTok yang tengah menjadi sorotan saat ini, yang dinilai mengancam usaha UMKM di Indonesia, telah resmi terdaftar sebagai pemungut, pelapor, dan penyetor PPN atas barang dan jasa digital yang dijual di Indonesia sejak 2020.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Ihsan Priyawibawa.

"TikTok menjadi perusahaan berbasis di luar negeri yang melakukan setoran pajak terhadap aktivitas pemungutan PPN [PMSE] atas transaksi-transaksinya di Indonesia. Jadi, orang Indonesia memanfaatkan jasa TikTok jadi pemungut PPN-nya," katanya saat media briefing Kemenkeu di Puncak, Bogor, Jawa Barat, Selasa (26/9/2023).

Dia menyampaikan bahwa transaksi digital yang dipungut PPN oleh TikTok terkait dengan operasionalnya sebagai media sosial, antara lain jasa iklan, bukan transaksi e-commerce.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Maria Elena
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper