Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Hotel Sultan, Pakar Sarankan Pemerintah dan Pontjo Sutowo Kedepankan Mediasi

Sejumlah pakar hukum menilai pemerintah dan PT Indobuildco perlu mengambil langkah mediasi terkait rencana eksekusi lahan Blok 15 Kawasan GBK atau Hotel Sultan
Kawasan Hotel Sultan Jakarta - Instagram The Sultan Hotel & Residence
Kawasan Hotel Sultan Jakarta - Instagram The Sultan Hotel & Residence

Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah pakar hukum menilai pemerintah dan PT Indobuildco perlu mengusahakan langkah mediasi terkait rencana eksekusi lahan Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno (GBK) atau Hotel Sultan.

Sekadar informasi, Pusat Pengelola Komplek GBK atau PPKGBK sebelumnya mengatakan bakal mengeksekusi putusan pengadilan yang menyatakan sah atas Hak Pengelolaan (HPL) atas no.169/HPL/BPN/89 atas Blok 15 Kawasan GBK.

Sebelumnya, HPL tersebut digugat oleh PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo yang memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) atas Hotel Sultan pada 1973 hingga 2003. HGB itu lalu diperpanjang 20 tahun dan habis beberapa bulan lalu di 2023. Pihak Pontjo dinyatakan kalah dalam gugatan perdata maupun gugatan adminstrasi melalui PTUN.

Atas rencana eksekusi tersebut, Ahli Hukum Pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad mendorong agar kedua pihak melakukan mediasi untuk mencari solusi yang lebih baik.

"Menurut saya kalimat-kalimat untuk mengosongkan atau eksekusi bukan kalimat yang sesuai bagaimana kita berbangsa dan bernegara. Maka, lebih baik ada suatu mediasi, kompromi, bagaimana mencari solusi yang lebih baik," tuturnya pada suatu diskusi di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (26/9/2023).

Suparji juga mendorong agar keduanya lebih fokus untuk mencari solusi pembaharuan penggunaan HGB Indobuildco atas HPL milik PPKGBK. Untuk diketahui, pihak PT Indobuildco menjelaskan bahwa saat ini perusahaan masih mengajukan pengajuan perpanjangan HGB atas Hotel Sultan kepada Kepala Kanwil BPN/ATR DKI Jakarta tanggal 01 April 2021.

Kuasa Hukum Indobuildco, Hamdan Zoelva mengatakan bahwa berakhirnya HGB No. 26 dan HGB No.27 pada bulan Maret dan April 2023 lalu secara hukum tidak menggugurkan hak perusahaan untuk mengajukan pembaruan.

"Kalau HGB perpanjangan atau pembaharuan ditolak, itu [baru] berakhir. Penolakan HPL [hak pengelolaan] itu bukan akhir dari segalanya, karena hak masyarakat untuk memperpanjang dan memperbarui itu dalam istilah hukum pertanahan adalah mendapat prioritas yang diperbolehkan," kata Hamdan dalam agenda konferensi pers yang digelar di Hotel Sultan, Jumat (15/9/2023).

Adapun PPKGBK menyampaikan bahwa akan mengedepankan pendekatan persuasif dalam mengeksekusi lahan Blok 15 Kawasan GBK atau Hotel Sultan dari perusahaan milik Pontjo Sutowo itu.

PPKGPK memberikan waktu kepada perusahaan itu sebelum eksekusi hingga sebelum akhir pekan ini, Jumat (29/9/2023), untuk mengosongkan area tersebut. PPKGBK mengatakan bahwa eksekusi itu berlandaskan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Kita minta agar mereka mengosongkan [Hotel Sultan] secara baik-baik, kita kan senang baik-baik sebagai masyarakat yang punya etika, kalau disana ada pemakai tanah orang lain berdasarkan izin dan izin sudah habis," kata Tim Kuasa Hukum PPKGBK Chandra Hamzah kepada Bisnis saat ditemui usai media visit ke Wisma Bisnis Indonesia, Senin (25/9/2023).

Untuk diketahui, HGB milik Indobuildco sebelumnya diterbitkan pada 1973 dan habis pada 2003 (berlaku selama 30 tahun). Perusahaan yang mendirikan Hotel Sultan itu lalu mengajukan perpanjangan HGB pada 2002 selama 20 tahun, dan berakhir belum lama ini di 2023.

Di sisi lain, Indobuildco juga menggugat Hak Pengelolaan (HPL) Blok 15 Kawasan GBK atas nama PPKGBK yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional pada 1989. Gugatan perdata itu diajukan pada 2006, dan Indobuildco dinyatakan kalah.

Perusahaan milik anak dari Ibnu Sutowo itu lalu tercatat kalah dalam empat kali gugatan Peninjauan Kembali (PK). Mereka juga dinyatakan kalah dalam gugatan yang diajukan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yang didaftarkan 2023.

"Landasan hukumnya adalah tanah itu punya siapa. Keputusan PK berkali-kali [menyatakan] tanah itu punya PPKGBK, melalui HPL. Nah, mereka [Indobuildco] punya HGB, dan sudah habis, maka jadi bagian dari HPL," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper