Bisnis.com, JAKARTA – Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Suryo Utomo menyampaikan pihaknya terus berupaya mendorong perbaikan sistem administrasi perpajakan. Perbaikan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau yang disebut core tax system bertujuan untuk mendukung kemudahaan bagi wajib pajak sekaligus memastikan target penerimaan pajak yang terus mengalami kenaikan setiap tahunnya dapat tercapai.
“Jadi setiap hari, setiap masa PDB mengalami pertumbuhan. Secara teoritis, pertumbuhan ekonomi dan inflasi akan membentuk pertumbuhan penerimaan,” katanya, Senin (26/9/2023).
Selain itu, anak buah Meteri Keuangan Sri Mulyani itu menyoroti bahwa tax ratio Indonesia masih tergolong rendah jika dibandingkan dengan negara di kawasan Asean dan Asia lainnya.
Dia menyampaikan, ke depan, data dan informasi akan menjadi tulang punggung DJP melaksanakan aktivitas pengawasan, pemeriksaan, penagihan, termasuk penegakan hukum dan pelayanan penyuluhan terhadap masyarakat wajib pajak.
Oleh karena itu, perbaikan dan modernisasi sistem administrasi perpajakan terus dilakukan. Melalui core tax system, DJP juga mengembangkan compliance risk management, sehingga DJP memiliki keterukuran saat melakukan kegiatan pengawasan, pemeriksaan, dan penyuluhan.
“Kami melakukan perbaikan, perbaikan, dan perbaikan. Wujudnya sistem administrasi yang kita perbaiki. Jadi tidak ada cerita lain saat memperbaiki sistem administrasi, ujungnya adalah kemudahan, kepastian, dan peningkatan penerimaan pada negara,” tuturnya.