Bisnis.com, JAKARTA - Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) mengungkap bahwa estimasi tunggakan royalti perusahaan milik Pontjo Sutowo atas Hotel Sultan yakni PT Indobuilco berkisar antara Rp500 miliar - Rp600 miliar.
Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi Afif Kusumo, menjelaskan bahwa tunggakan royalti perusahaan Pontjo Sutowo tersebut terhitung sejak periode 2007 hingga habisnya masa HGB Hotel Sultan pada 2023.
"Jumlah royalti itu dari 2007 sampai 2023 ini estimasi angkanya bisa mencapai Rp500 miliar sampai Rp600 miliar yang mereka harus bayar. Itu termasuk denda dari royalti tersebut," kata Adi saat melakukan kunjungan ke Wisma Bisnis Indonesia, Senin (25/9/2023).
Untuk diketahui, beban tunggakan Pontjo Sutowo atas Hotel Sultan tersebut bahkan nilainya mencapai dua kali lipat pemasukan royalti kawasan GBK per tahun senilai Rp300 miliar.
"Yang lainnya saya kasih estimasi saja pendapatan GBK itu setahun bisa capai Rp300 miliar kurang lebih," ujarnya.
Lebih rinci, kuasa hukum PPKGBK, Saor Siagian, menjelaskan, landasan hukum terkait pembayaran royalti tersebut disandarkan pada Surat Izin Gubernur DKI Jakarta saat itu Ali Sadikin.
Baca Juga
Di mana, dalam surat tersebut, pihak PT Indobuildco telah sepakat dibebani membayar royalti sebesar US$1,5 juta untuk periode satu tahun.
"Dan mereka sudah bayar berdasarkan putusan PK, mereka bayar sampai periode 2006 itu sebesar US$2,2 juta sekian plus bunga sudah dibayar," tuturnya.
Meskipun demikian, sebelumnya kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva menyatakan bahwa tuduhan tidak membayar royalti Hotel Sultan sebagaimana disampaikan oleh pihak Sekretariat Negara tidak benar.
Dia menegaskan, Pontjo Sutowo akan membayarkan utang royalti tersebut apabila telah ada landasan hukum yang jelas.
"Harus jelas dasar pembayarannya. Lalu ada invoice. Jika tidak malah bisa dikategorikan gratifikasi," kata Hamdan beberapa waktu lalu.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Hadi Tjahjanto menegaskan PT Indobuildco sudah tidak memiliki lagi Hak Guna Bangunan (HGB) atas Blok 15 Kawasan geloran Bung Karno atau GBK (Hotel Sultan).
Pernyataan tersebut juga diperkuat oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang menyebut kawasan tersebut saat ini dimiliki sepenuhnya atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia, berdasarkan Hak Pengeloaan (HPL).
Di mana, berdasarkan keputusan HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora atas nama PT Indobuildco dengan total luas 13,6 hektare (kawasan Hotel Sultan) yang tercatat berakhir sejak 4 Maret 2023 dan 3 April 2023.
Mahfud MD meminta kepada pihak Pontjo Sutowo untuk segera membebaskan lahan tersebut sebagai bentuk penyelamatan terhadap aset negara.
"Ini sebagai momentum untuk menjelaskan kepada publik bahwa negara memberi tugas kepada semua pejabat terkait untuk bersama menyelamatkan aset negara, yang selama ini dikuasai oleh pihak swasta, terlebih jika melawan hukum maupun tanpa alas hukum yang jelas,” kata Mahfud.