Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pontjo Sutowo Klaim Kuasai Lahan Hotel Sultan hingga 2053

Kuasa Hukum Pontjo Sutowo menegaskan masa pembaruan HGB Hotel Sultan selama 30 tahun sampai 2053 sesuai isi Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021
Pontjo Sutowo Klaim Kuasai Lahan Hotel Sultan hingga 2053. Kawasan Hotel Sultan Jakarta-Instagram The Sultan Hotel & Residence
Pontjo Sutowo Klaim Kuasai Lahan Hotel Sultan hingga 2053. Kawasan Hotel Sultan Jakarta-Instagram The Sultan Hotel & Residence

Bisnis.com, JAKARTA - Kuasa hukum PT Indobuildco, Amir Syamsudin dan Hamdan Zoelva menegaskan bahwa kliennya telah mengantongi hak guna bangunan (HGB) untuk mengelola kawasan Hotel Sultan hingga 2053.

Kuasa hukum menyebut Pontjo Sutowo, pemilik PT Indobuildco menguasai dan mengelola lahan seluas 13,7 hektare di Kawasan Gelora Senayan berdasarkan pemberian HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora oleh Negara secara sah selama masa pemberian selama 30 tahun yakni hingga 2002.

"Kemudian masa perpanjangannya selama 20 tahun sampai tahun 2023, dan masa pembaruan haknya selama 30 tahun sampai tahun 2053 sesuai Pasal 37 ayat (1) dan Pasal 40 Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah juncto Undang-Undang No. 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (15/9/2023).

Amir juga meneagaskan bahwa PT Indobuildco telah mengeluarkan uang sebesar US$7.5 juta kepada negara dalam pembangunan fisik hotel untuk memperoleh HGB seluas 13,7 ha di kawasan Gelora Bung Karno, Senayan itu.

Terbitlah Surat Keputusan Menten Dalam Negen R.I. No. 181/HGB/Da/72 tanggal 3 Agustus 1972 Tentang Pemberian Hak Guna Bangunan kepada PT Indobuildco.

"Jadi tidak benar jika disebut PT Indobuildco tidak mengeluarkan uang sepeser pun untuk membangun Hotel Sultan," jelas Amir Syamsudin.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper