Bisnis.com, JAKARTA - Kuasa hukum PT Indobuildco, Amir Syamsudin dan Hamdan Zoelva menegaskan bahwa kliennya telah mengantongi hak guna bangunan (HGB) untuk mengelola kawasan Hotel Sultan hingga 2053.
Kuasa hukum menyebut Pontjo Sutowo, pemilik PT Indobuildco menguasai dan mengelola lahan seluas 13,7 hektare di Kawasan Gelora Senayan berdasarkan pemberian HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora oleh Negara secara sah selama masa pemberian selama 30 tahun yakni hingga 2002.
"Kemudian masa perpanjangannya selama 20 tahun sampai tahun 2023, dan masa pembaruan haknya selama 30 tahun sampai tahun 2053 sesuai Pasal 37 ayat (1) dan Pasal 40 Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah juncto Undang-Undang No. 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (15/9/2023).
Baca Juga
Amir juga meneagaskan bahwa PT Indobuildco telah mengeluarkan uang sebesar US$7.5 juta kepada negara dalam pembangunan fisik hotel untuk memperoleh HGB seluas 13,7 ha di kawasan Gelora Bung Karno, Senayan itu.
Terbitlah Surat Keputusan Menten Dalam Negen R.I. No. 181/HGB/Da/72 tanggal 3 Agustus 1972 Tentang Pemberian Hak Guna Bangunan kepada PT Indobuildco.
"Jadi tidak benar jika disebut PT Indobuildco tidak mengeluarkan uang sepeser pun untuk membangun Hotel Sultan," jelas Amir Syamsudin.