Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pontjo Sutowo Bantah Mengemplang Royalti Hotel Sultan Rp34,6 Miliar

Kuasa Hukum Indobuildco, Hamdan Zoelva membantah Pontjo Sutowo tidak membayar royalti Hotel Sultan Rp34,6 miliar.
Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva dan Amir Syamsuddin saat menggelar konferensi terkait sengketa Hotel Sultan yang dikuasai Pontjo Sutowo, Jakarta, Jumat (15/9/2023) - BISNIS/Alifian Asmaasyi.
Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva dan Amir Syamsuddin saat menggelar konferensi terkait sengketa Hotel Sultan yang dikuasai Pontjo Sutowo, Jakarta, Jumat (15/9/2023) - BISNIS/Alifian Asmaasyi.

Bisnis.com, JAKARTA - Sengkarut kasus kepemilikan Hotel Sultan yang dikuasai oleh Pontjo Sutowo melalui PT Indobuildco masih terus bergulir. Dalam laporan terbarunya, PT Indobuildco bahkan dilaporkan belum membayar kewajiban royalti sebesar US$2,25 juta atau setara Rp34,6 miliar.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva menyatakan bahwa tuduhan tidak membayar royalti Hotel Sultan sebagaimana dituduhkan pihak Setneg tidak benar.

Dia menegaskan, kliennya akan membayarkan utang royalti tersebut apabila telah ada landasan hukum yang jelas.

"Harus jelas dasar pembayarannya. Lalu ada invoice. Jika tidak malah bisa dikategorikan gratifikasi," kata Hamdan dalam konferensi pers di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (15/9/2023).

Hamdan melanjutkan, eksposur yang didapatkan oleh kliennya atas tudahan penguasaan aset negara secara melawan hukum merupakan kesimpulan ceroboh, merusak reputasi perusahaan dan pribadi Pontjo Sutowo selaku Direktur Utama PT Indobuildco pengelola sah Hotel Sultan.

Hamdan menjelaskan, PT Indobuildco menguasai dan mengelola lahan seluas 13,7 ha di Kawasan Gelora Senayan berdasarkan pemberian HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora oleh Negara secara sah selama masa pemberian selama 30 tahun sampai tahun 2002, masa perpanjangannya selama 20 tahun sampai tahun 2023, dan masa pembaruan haknya selama 30 tahun sampai tahun 2053 sesuai Pasal 37 ayat (1) dan Pasal 40 Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah juncto Undang-Undang No. 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

"Hal ini sekaligus membantah klaim yang menyatakan HGB 26 gelora dan HGB 27 gelora sudah berakhir jangka waktunya," ujarnya.

Dalam laporannya, PT Indobuildco juga menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan pembaruan HGB No. 26/Gelora dan HGB No 27/Gelora di atas tanah negara tersebut kepada Kepala Kanwil BPN/ATR DKI Jakarta tanggal 01 April 2021, jauh hari sebelum berakhirnya jangka waktu HGB HGB tersebut.

"Dengan demikian, status dan kepemilikan hak atas HGB No. 26/Gelora dan HGB No 27/Gelora secara hukum tidak berubah sehingga tidak benar PT Indobuildco mengusai aset negara tanpa hak atau melawan hukum," tekan Kuasa Hukum Indobuildco Hamdan Zalvan.

Di samping itu, kuasa hukum Indubuildco Amir Syamsudin menjelaskan bahwa PT Indobuildco telah mengeluarkan uang sebesar US$7,5 juta atau senilai Rp115,26 miliar kepada negara untuk memperoleh hak atas tanah (HGB) seluas 13,7 ha di kawasan Gelora Senayan itu.

"Jadi tidak benar jika disebut PT Indobuildco tidak mengeluarkan uang sepeser pun untuk membangun Hotel Sultan," ujar Amir.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Hadi Tjahjanto menegaskan bahwa PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo tidak memiliki lagi Hak Guna Bangunan (HGB) atas Blok 15 Kawasan geloran Bung Karno atau GBK (Hotel Sultan). 

Hal itu disampaikan Hadi usai melakukan rapat bersama dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Jakarta, Jumat (8/9/2023).

"Pemilik awal PT Indobuildco sudah tidak memiliki hak lagi atas tanah tersebut, demikian," ujarnya kepada wartawan, Jumat (8/9/2023).

Dalam kesempatan tersebut, dia menjelaskan kronologi kepemilikan tanah seluas kurang lebih 13 hektare di kawasan GBK itu. Awalnya, terang Hadi, PT Indobuildco milik anak dari konglomerat Ibnu Sutowo itu mendapatkan HGB atas tanah tersebut yang dikeluarkan pada 1973.  HGB itu berlaku dengan jangka waktu 30 tahun, atau hingga 2002.

Namun, pada 1989, Kantor ATR atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengeluarkan Hak Pengelolaan (HPL) No.1/1989 untuk seluruh Kawasan GBK dan secara hukum menjadi atas nama Sekretariat Negara (Setneg). 

Oleh karena itu, PT Indobuildco memutuskan untuk mengajukan perpanjangan HGB atas Hotel Sultan pada 1999, sebelum berakhirnya masa berlaku pada 2022. Namun, pengajuan itu ditolak.

Hadi lalu menyebut izin perpanjangan HGB PT Inodbuildco lalu diperpanjang pada 2002 untuk 20 tahun atau sampai 2023 secara administrasi. Mantan Panglima TNI itu menyebut terdapat dua HGB PT Indobuildco yang berlaku hingga 2023 yakni bernomor 26 dengan batas akhir 2 Maret 2023, dan nomor 27 hingga 3 April 2023.

Dengan demikian, terang Hadi, HGB PT PT Indobuildco telah habis lantaran sudah masuk September 2023 dan berlaku HPL No.1/1989 atas nama Setneg.

"Artinya sudah berapa bulan yang lalu status tanah HGB nomor 6 dan 27 sudah habis dan otomatis kembali kepada HPL nomor 1 tahun 1989 yang status hukumnya atas nama Setneg. Jadi sudah tidak ada permasalahan lagi dengan HGB di atas HPL tersebut," ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, Menko Polhukam Mahfud MD meminta agar PT Indobuildco segera mengosongkan dan menyerahkan tanah Kawasan GBK atau Hotel Sultan usai gugatan Pontjo Sutowo itu ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Untuk diketahui, Majelis Hakim PTUN menolak gugatan Pontjo terkait dengan sengketa tanah Hotel Sultan itu, Senin (28/8/2023), yang didaftarkan dengan nomor perkara 71/G/2023/PTUN.JKT.

"Kita harap agar itu dikosongkan dengan baik-baik gitu ya," ujar Mahfud.

Sebelum gugatan PTUN itu, Mahfud mengatakan bahwa PT Indobuildco sudah beberapa kali mengajukan gugatan perdatan ke pengadilan, hingga mengajukan empat kali Peninjauan Kembali (PK).

Berdasarkan keterangan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Maret 2023, putusan PK PT Indobuildco itu diajukan pada 2011, 2014, 2020, dan terakhir 2022. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper