Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sri Mulyani Revisi Aturan Ganti Rugi Tanah PSN, Ini Pesan Ekonom

Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) mengungkapkan dampak ke depan saat Menkeu Sri Mulyani merevisi aturan ganti rugi lahan PSN.
Pekerja berada di proyek konstruksi Bendungan Rukoh di Kabupaten Pidie, Aceh, Sabtu (22/2/2020). Kementerian PUPR pacu pengerjaan konstruksi proyek strategis nasional termasuk tiga bendungan di Aceh yaitu Bendungan Keureuto di Aceh Utara. Kemudian, Bendungan Rukoh dan Bendungan Tiro di Kabupaten Pidie. Nilai investasi bendungan capai triliunan rupiah. Bisnis-Agne Yasa.
Pekerja berada di proyek konstruksi Bendungan Rukoh di Kabupaten Pidie, Aceh, Sabtu (22/2/2020). Kementerian PUPR pacu pengerjaan konstruksi proyek strategis nasional termasuk tiga bendungan di Aceh yaitu Bendungan Keureuto di Aceh Utara. Kemudian, Bendungan Rukoh dan Bendungan Tiro di Kabupaten Pidie. Nilai investasi bendungan capai triliunan rupiah. Bisnis-Agne Yasa.

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 95/2023 memperbaiki mekanisme penggantian rugi lahan yang akan menjadi lokasi proyek strategis nasional (PSN), termasuk mengubah jenis lahan dapat menjadi PSN. Beleid tersebut diteken Menkeu Sri Mulyani Indrawati pada 15 September 2023. 

Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Mohammad Faisal melihat beleid tersebut diterbitkan lantaran investasi yang masuk untuk pembangunan PSN tetap memperhatikan aspek sosial dan lingkungan. 

Misalnya, kata Faisal, jika suatu daerah atau tempat menjadi tanah adat, pemerintah perlu menghargai dan memberikan fasilitas, salah satunya pemberian sertifikat. Pasalnya, tidak semua tanah ulayat atau tanah adat memiliki sertifikat.  

“Karena itu berkaitan dengan kearifan lokal juga hak-hak dari penduduk setempat yang semestinya dihargai dan tidak ditrabas hanya untuk kepentingan investasi. Sehingga investasi tidak hanya memberikan manfaat dari sisi ekonomi finansial, juga sosial juga meminimalisir dampak terhadap lingkungan,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (25/9/2023).  

Adapun, dalam PMK tersebut, pemerintah mengubah ketentuan jenis lahan yang sebelumnya 5 jenis, menjadi 6 jenis. 

Melalui Pasal 58 dalam aturan yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tersebut, kawasan hutan dihapuskan dan diganti dengan tanah ulayat atau tanah adat dan pemakaman umum.  

Dalam menyelesaikan tanah adat, dia menilai pemerintah perlu extra effort untuk tidak menyamaratakan cara di satu tanah adat dengan tanah adat lainnya. 

“Bahkan sesama lahan adat satu daerah lain dengan yang lain juga beda penyelesaian dan strateginya karena bergantung pada kondisi sosial dan SDM nya, di Sumbar, Rempang, Papua ini tentu berbeda. Kondisi seperti semestinya diperhatikan, tidak disamaratakan dan tidak disimplifikasi demi investasi masuk dalam waktu singkat,” tambahnya.  

Selain itu, pemerintah dalam aturan tersebut juga menambah salah satu substansi penting, yakni sumber dana jangka panjang yang dijadikan modal pengadaan lahan. 

Faisal tidak menampik bahwa memang pada dasarnya pemerintah membutuhkan anggaran untuk pengadaan lahan cukup besar. Oleh karena itu, dia menilai hal yang wajar jika pemerintah mencari sumber alokasi baru. 

Meski demikian, Faisal belum dapat melihat seberapa efektif ketentuan dari PMK yang baru terbit pada 15 September 2023, terhadap percepatan pembangunan PSN di Tanah Air. 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah menekankan untuk PSN selambat-lambatnya harus rampung penyelesaiannya pada semester I/2024.  

Seiring hal itu, Jokowi juga mewanti-wanti agar kementerian dan lembaga terkait dapat berkoordinasi dengan baik agar tak ada PSN yang mangkrak.  

"Ada masalah segera carikan solusinya! Ada kesalahpahamam segera dijelaskan ke rakyat," tekan Jokowi dalam acara Sewindu Proyek Strategis Nasional (PSN) Infrastructure Forum and Edutainment Expo, Rabu (13/9/2023).   

Sejak pertama kali dicetuskan atau dalam 8 tahun terakhir, pemerintah telah menyelesaikan 161 proyek strategis nasional yang menyerap mencapai 11 juta tenaga kerja. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper