Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambah sumber dana jangka panjang untuk pendanaan pengadaan tanah proyek strategis nasional (PSN), yang dikelola oleh Lembaga Manajemen Aset Nasional (LMAN).
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 95/2023 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Proyek Strategis Nasional oleh Lembaga Manajemen Aset Negara
Aturan yang merevisi PMK No. 139/2020 tersebut menambahkan satu sumber pendanaan dana jangka panjang.
Sebagai informasi, LMAN merupakan satuan kerja di lingkungan Kementerian Keuangan yang melaksanakan tugas dan fungsi manajemen aset negara dengan menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum (BLU).
Sementara dana jangka panjang merupakan dana hasil akumulasi dari pembiayaan beserta hasil pengelolaannya untuk pendanaan pengadaan tanah PSN, yang dikelola oleh LMAN.
Pada dasarnya, LMAN mendapatkan alokasi anggaran pengadaan tanah bagi PSN, langsung dari Kas Umum Negara.
Baca Juga
Maka, sumber pendanaan pertama berasal dari pencairan realisasi anggaran pengeluaran pembiayaan untuk alokasi dana Pengadaan Tanah pada tahun berjalan dari Rekening Kas Umum Negara ke LMAN.
Kedua, yang menjadi sumber pendanaan baru, adalah akumulasi sisa dana realisasi anggaran LMAN
“Akumulasi sisa dana realisasi anggaran pengeluaran pembiayaan untuk alokasi dana Pengadaan Tanah pada tahun sebelumnya/tahun-tahun sebelumnya yang sudah ada di LMAN,” tulis beleid tersebut, dikutip Senin (25/9/2023).
Terakhir, bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) badan layanan umum hasil pengelolaan Dana Jangka Panjang dan manfaat hasil pengelolaan Dana Jangka Panjang oleh LMAN.
Adapun, sampai dengan 31 Agustus 2023, Kementerian Keuangan mencatat telah dicairkan alokasi sebesar Rp46,56 triliun untuk pendanaan pembangunan PSN melalui LMAN.