Bisnis.com, BADUNG — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasfrif mengatakan alasan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM jalan di tempat.
Revisi beleid itu rencanannya bakal memperketat verifikasi serta penerima bahan bakar minyak (BBM) subsidi di tengah masyarakat.
“Kita mau bahas lagi kita mau angkat lagi dengan Bu Menteri Keuangan [Sri Mulyani] dan Menteri BUMN [Erick Thohir],” kata Arifin di sela-sela agenda the 4th International Convention on Indonesian Upstream Oil and Gas Industry 2023 (ICIUOG) di Badung, Bali, Jumat (22/9/2023).
Adapun, usulan revisi Perpres yang mengatur tata niaga BBM itu sudah diajukan sejak pertengahan tahun lalu. Namun, hingga saat ini, Kementerian ESDM belum kunjung mendapat persetujuan izin prakarsa dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Sementara itu, Kementerian ESDM memproyeksikan pertumbuhan konsumsi jenis BBM tertentu (JBT) Solar dan jenis BBM khusus penugasan (JBKP) Pertalite naik masing masing di kisaran 5 persen hingga 10 persen tahun ini jika dibandingkan dengan realisasi tahun lalu.
“Kita angkat lagi kita bahas matengin dan kita laporkan ke presiden,” ujar Arifin.
Baca Juga
Seperti diberitakan sebelumnya, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bersama dengan instansi terkait membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan dan Monitoring Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi. Pembentukan Satgas pengawasan itu dilakukan seiring dengan proyeksi terakhir ihwal potensi habisnya kuota BBM subsidi itu pada awal Desember tahun ini.
“Kami mengharapkan agar BBM subsidi yang kuotanya ditetapkan 17 juta kiloliter [kl] pada 2023, dapat mencukupi hingga akhir tahun. Berdasarkan realisasi hingga saat ini, kuota BBM bersubsidi diperkirakan hanya akan cukup hingga awal Desember 2023,” kata Anggota Komite BPH Migas Iwan Prasetya Adhi melalui siaran pers, Rabu (2/8/2023).
Inisiatif pembentukan Satgas pengawasan bahan bakar subsidi itu mengemuka dalam kunjungan kerja BPH Migas ke Fuel Terminal Tegal di Jawa tengah, Selasa (1/8/2023).
“Untuk itu, diperlukan upaya keras agar pendistribusian BBM subsidi ini tetap sasaran dan tepat jumlah, tidak kurang dan tidak lebih dari jumlah kuota yang ditetapkan pemerintah,” kata dia.