Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pontjo Sutowo Tolak Pengosongan Hotel Sultan, Pemerintahan Jokowi Bergeming?

Bos Indobuildco, Pontjo Sutowo melalui kuasa hukumnya meyakini pengosongan Hotel Sultan tak akan dilakukan karena hak pengelolaannya belum berakhir
Alifian Asmaaysi, Dany Saputra
Senin, 18 September 2023 | 11:00
Pontjo Sutowo Tolak Pengosongan Hotel Sultan, Pemerintahan Jokowi Bergeming?. Kawasan Hotel Sultan Jakarta - Instagram The Sultan Hotel & Residence
Pontjo Sutowo Tolak Pengosongan Hotel Sultan, Pemerintahan Jokowi Bergeming?. Kawasan Hotel Sultan Jakarta - Instagram The Sultan Hotel & Residence

Bisnis.com, JAKARTA - Sengketa Hotel Sultan semakin bersengkarut. Pengelolaan Hotel mewah di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) ini diperebutkan PT Indobuildco dan pemerintah.

Bos PT Indobuildco Pontjo Sutowo yakin pemerintah tidak akan melakukan tindakan pengosongan paksa terhadap Hotel Sultan.

Hal tersebut disampaikan Hamdan Zoelva dan Amir Syamsuddin selaku kuasa hukum pengelola Hotel Sultan, PT Indobuildco. Mereka menyatakan bahwa eksekusi pengosongan itu adalah kewenangan pengadilan.

Amir Syamsudin menyebutkan bahwa PT Indobuildco tidak pernah menerima penetapan pengadilan apapun yang berisikan perintah eksekusi pengosongan lahan HGB No.26/Gelora dan HGB No.27/Gelora.

"Saya yakin Kapolri dan instansi terkait tidak akan melakukan penegakan hukum dengan cara yang melanggar hukum. Atas hak HGB no 26 dan 27 dan perpanjangan HGB bukti bahwa PT Indobuildco tidak melakukan penguasaan asset negara secara melawan hukum. Jangka waktunya untuk perpanjangan pun belum berakhir," ujar Amir Syamsudin dalam konferensi pers di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (15/9/2023).

Pohak Pontjo Sutowo ngotot masih memiliki hak pengelolaan Hotel Sultan melalui perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) yang diperpanjang pada tahun ini selama 30 tahun atau hingga 2053.

Indobuildco mendasarkannya pada Pasal 37 ayat (1) dan Pasal 40 Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah juncto Undang-Undang No. 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Melalui perusahaannya, Pontjo telah mengajukan permohonan pembaruan HGB No. 26/Gelora dan HGB No 27/Gelora di atas tanah negara tersebut kepada Kepala Kanwil BPN/ATR DKI Jakarta tanggal 01 April 2021, jauh hari sebelum berakhirnya jangka waktu HGB tersebut. 

"Dengan demikian, status dan kepemilikan hak atas HGB No. 26/Gelora dan HGB No 27/Gelora secara hukum tidak berubah. Sehingga tidak benar PT Indobuildco mengusai aset negara tanpa hak atau melawan hukum," jelas Hamdan Zoelva.

Perintah Pengosongan Hotel Sultan

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengatakan proses pengosongan kawasan GBK atau Hotel Sultan itu, nantinya akan dikawal oleh penegak hukum dengan pendekatan secara persuasif.

"Kita harap agar itu dikosongkan dengan baik-baik gitu ya," ujar Mahfud di kantornya, Jakarta, Jumat (8/9/2023).

Mahfud meminta agar PT Indobuildco milik pengusaha Pontjo Sutowo segera mengosongkan Hotel Sultan usai terbitnya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Untuk diketahui, Majelis Hakim PTUN menolak gugatan Pontjo terkait dengan sengketa tanah Hotel Sultan itu, Senin (28/8/2023), yang didaftarkan dengan nomor perkara 71/G/2023/PTUN.JKT.

Pada rapat bersama dengan Tim Kuasa Hukum Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK) di Kantor Kemenko Polhukam, Jumat (8/9/2023), Mahfud meminta agar Pontjo segera menyerahkan tanah Hotel Sultan itu. Apalagi, perusahaan milik anak konglomerat Ibnu Sutowo itu sudah kalah beberapa kali kalah dalam gugatan perdata sebelumnya.

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyatakan siap mengawal proses pengosongan Hotel Sultan dari Pontjo Sutowo untuk dikembalikan kepada negara.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat yang sama mengatakan bahwa lembaganya akan mengawal proses pengembalian aset itu ke negara. 

"Tentunya Polri akan mengawal proses yang akan dilaksanakan untuk mengembalikan kembali aset atau lahan milik negara tersebut kembali kepada negara," ujar Listyo. 

Mantan Kabareskrim Polri itu juga menyinggung bahwa putusan pengadilan sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap hingga perlu segera dieksekusi. Apabila tidak, dia menyebut maka bisa memunculkan potensi pidana. 

"Tentunya kami juga melihat bahwa ada keputusan yang bersifat eksekutorial yang tidak dilaksanakan oleh PT Indobuildco, dan ini memunculkan potensi pidana baru, mulai dari masalah pidana umum maupun yang terkait dengan Undang-undang Tipikor," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman
  1. 1
  2. 2
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper