Bisnis.com, JAKARTA - PT Indobuildco, perusahaan milik Pontjo Sutowo memastikan bahwa pihaknya saat ini masih merupakan pengelola sah Hotel Sultan yang berdiri di kawasan Gelora Bung Karno (GBK).
Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva menjelaskan bahwa saat ini PT Indobuildco masih berhak atas Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Sultan.
Adapun, landasannya didasarkan pada belum adanya putusan lanjutan mengenai pengajuan perpanjangan HGB yang telah diajukan oleh PT Indobuildco kepada Kepala Kanwil BPN/ATR DKI Jakarta tanggal 01 April 2021.
Hamdan juga menekankan, berakhirnya HGB No. 26 dan HGB No.27 pada bulan Maret dan April 2023 lalu secara hukum dinilai tidak menggugurkan hak Indobuildco untuk mengajukan pembaruan.
Di mana, dalam pasal 41 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 menyatakan bahwa permohonan pembaruan hak guna bangunan diajukan paling lama dua tahun setelah berakhirnya jangka waktu masa perpanjangan hak guna bangunan. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), itu yakin bahwa tidak ada satu pun ketentuan hukum yang dilanggar.
"Kalau HGB perpanjangan atau pembaharuan ditolak, itu [baru] berakhir. Penolakan HPL (hak pengelolaan) itu bukan akhir dari segalanya, karena hak masyarakat untuk memperpanjang dan memperbarui itu dalam istilah hukum pertanahan adalah mendapat prioritas yang diperbolehkan," kata Hamdan dalam agenda konferensi pers yang digelar di Hotel Sultan, Jumat (15/9/2023).
Baca Juga
Sebelumnya, seiring dengan berakhirnya HGB dan HPL Indobuildco atas Hotel Sultan, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD meminta kepada pihak Pontjo Sutowo untuk segera melakukan pembebasan lahan.
Dalam keterangannya, Mahfud menjelaskan bahwa upaya tersebut sebagai bentuk penyelamatan terhadap aset negara.
"Ini sebagai momentum untuk menjelaskan kepada publik bahwa negara memberi tugas kepada semua pejabat terkait untuk bersama menyelamatkan aset negara, yang selama ini dikuasai oleh pihak swasta, terlebih jika melawan hukum maupun tanpa alas hukum yang jelas,” kata Mahfud.
Mahfud menyatakan nantinya proses pengosongan kawasan GBK atau Hotel Sultan itu, akan dikawal oleh Polri dengan pendekatan secara persuasif.
Di samping itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto juga menyatakan bahwa status tanah pada kawasan Hotel Sultan kembali pada HPL No.1/1998 atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia sebagai Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan.
Hadi menjelaskan, polemik kepemilikan HGB di Kawasan Hotel Sultan ini berawal dari tahun 1973 dengan total hak guna bangunan selama 30 tahun.
"Lalu, di tahun 1989, dikeluarkan HPL Nomor 1/Gelora tahun 1989 atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia oleh Kantor Pertanahan Jakarta Pusat. Setelah perpanjangan HGB hingga tahun 2023, kini HGB tersebut resmi berakhir,” terang Hadi Tjahjanto.