Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pontjo Sutowo Klaim Keluarkan Rp115 Miliar untuk Raih HGB Hotel Sultan

Kuasa Hukum PT Indobuildco, Amir Syamsuddin membantah perusahaan Pontjo Sutowo tidak mengeluarkan uang sepeser pun untuk membangun Hotel Sultan.
Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva dan Amir Syamsuddin saat menggelar konferensi terkait sengketa Hotel Sultan yang dikuasai Pontjo Sutowo, Jakarta, Jumat (15/9/2023) - BISNIS/Alifian Asmaasyi.
Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva dan Amir Syamsuddin saat menggelar konferensi terkait sengketa Hotel Sultan yang dikuasai Pontjo Sutowo, Jakarta, Jumat (15/9/2023) - BISNIS/Alifian Asmaasyi.

Bisnis.com, JAKARTA - PT Indobuildco, perusahaan milik Pontjo Sutowo angkat bicara terkait sengketa lahan Hotel Sultan, Jakarta. Hamdan Zoelva dan Amir Syamsudin selaku kuasa hukum PT Indobuildco menyatakan bahwa kliennya merupakan pengelola sah Hotel Sultan.

Hamdan Zoelva membantah kliennya menguasai aset negara secara melawan hukum. Dia menyatakan bahwa tuduhan tersebut merupakan kesimpulan ceroboh, merusak reputasi perusahaan dan pribadi Pontjo Sutowo selaku Direktur Utama PT Indobuildco sebagai pengelola sah Hotel Sultan.

Hamdan menjelaskan, PT Indobuildco menguasai dan mengelola lahan seluas 13,7 ha di Kawasan Gelora Senayan berdasarkan pemberian HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora oleh Negara secara sah selama masa pemberian selama 30 tahun: sampai tahun 2002, masa perpanjangannya selama 20 tahun sampai tahun 2023, dan masa pembaruan haknya selama 30 tahun sampai tahun 2053 sesuai Pasal 37 ayat (1) dan Pasal 40 Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah juncto Undang-Undang No. 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

"Hal ini sekaligus membantah klaim yang menyatakan HGB 26 gelora dan HGB 27 gelora sudah berakhir jangka waktunya," kata Hamdan dalam konferensi pers di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (15/9/2023).

Sementara itu, Amir Syamsuddin membantah bahwa Indobuildco tidak mengeluarkan uang sepeser pun untuk membangun Hotel Sultan.

Dia menyebutkan, bahwa PT Indobuildco mengeluarkan uang sebesar US$7,5 juta atau senilai Rp115,26 miliar kepada negara untuk memperoleh hak atas tanah (HGB) seluas 13,7 hektare di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan.

"Jadi tidak benar jika disebut PT Indobuildco tidak mengeluarkan uang sepeser pun untuk membangun Hotel Sultan," ujar Amir.

Pada kesempatan tersebut, Hamdan Zoelva dan Amir Syamsudin selaku kuasa hukum Indobuildco menjelaskan bahwa pembangunan Hotel Sultan, yang pada saat itu namanya masih Hotel Hilton, berawal dari permintaan Gubernur DKI Jakarta, Ali Sadikin, kepada Ibnu Sutowo pada 1971.

Saat itu, Ali Sadikin meminta Ibnu Sutowo untuk membangun hotel bertaraf internasional untuk Konferensi PATA dan kegiatan-kegiatan kenegaraan lainnya.

Mereka menyatakan bahwa PT Indobuildco menguasai dan mengelola lahan seluas 13,7 ha di Kawasan Gelora Senayan berdasarkan pemberian HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora oleh Negara secara sah selama masa pemberian selama 30 tahun: sampai tahun 2002, masa perpanjangannya selama 20 tahun sampai tahun 2023, dan masa pembaruan haknya selama 30 tahun sampai tahun 2053 sesuai Pasal 37 ayat (1) dan Pasal 40 Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah juncto Undang-Undang No. 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Dalam laporannya, PT Indobuildco telah mengajukan permohonan pembaruan HGB No. 26/Gelora dan HGB No 27/Gelora di atas tanah negara tersebut kepada Kepala Kanwil BPN/ATR DKI Jakarta tanggal 01 April 2021, jauh hari sebelum berakhirnya jangka waktu HGB tersebut. Dengan demikian, status dan kepemilikan hak atas HGB No. 26/Gelora dan HGB No 27/Gelora secara hukum tidak berubah sehingga tidak benar PT Indobuildco mengusai aset negara tanpa hak atau melawan hukum.

Lebih lanjut, Hamdan menjelaskan bahwa terkait dengan berakhirnya HGB No 26 dan HGB No.27 pada bulan Maret dan April 2023, maka itu tidak menggugurkan hak pemegang HGB awal untuk mengajukan pembaruan. Pasal 41 ayat (2) Perarturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 menyatakan permohonan pembaruan hak guna bangunan diajukan paling lama 2 tahun setelah berakhirnya jangka waktu masa perpanjangan hak guna bangunan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu yakin bahwa tidak ada satu pun ketentuan hukum yang dilanggar.

"Saya pastikan saudara Pontjo Sutowo atau Indobuildco tidak merampas aset negara atau tudahan tidak membayar royalti sebagaimana dituduhkan pihak Setneg," jelasnya.

Terkait royalti, menurut Hamdan, pembayaran akan dilakukan kalau ada dasarnya. "Harus jelas dasar pembayarannya. Lalu ada invoice. Jika tidak malah bisa dikategorikan gratifikasi," ujar Hamdan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper