Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pontjo Sutowo Siap Bertemu Pemerintah Bahas Sengketa Hotel Sultan

Kuasa Hukum Pontjo Sutowo menyatakan saat ini PT Indobuildco masih berhak atas Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Sultan.
Kawasan Hotel Sultan Jakarta-Instagram The Sultan Hotel & Residence
Kawasan Hotel Sultan Jakarta-Instagram The Sultan Hotel & Residence

Bisnis.com, JAKARTA - Kuasa Hukum pengelola Hotel Sultan PT Indobuildco, Hamdan Zoelva menjelaskan bahwa Pontjo Sutowo telah mengajukan agenda pertemuan dengan pemerintah guna membahas kelanjutan sengketa lahan Hotel Sultan di Kawasan GBK, Jakarta.

Hamdan mengatakan pertemuan tersebut bertujuan untuk membahas kelanjutan sengketa lahan pengelolaan Hotel Sultan yang berdiri di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan.

"Kami menunggu kabar dari Sekretariat Negara (Setneg) tapi belum ada kabar kapan. Dari pihak kami langsung, Pak Pontjo sudah meminta waktu tapi belum ada kabar," kata Hamdan dalam konferensi pers yang digelar di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (15/9/2023).

Hamdan berharap, pertemuan tersebut nantinya mampu menghasilkan poin-poin kunci yang mampu menyelesaikan permasalahan sengketa lahan antara PT Indobuildco dengan pemerintah.

Lebih lanjut, Hamdan memastikan, saat ini PT Indobuildco masih berhak atas Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Sultan. Mengingat, hingga saat ini belum ada putusan lanjutan mengenai pengajuan perpanjangan HGB yang telah diajukan oleh PT Indobuildco kepada Kepala Kanwil BPN/ATR DKI Jakarta tanggal 01 April 2021.

"Kalau HGB perpanjangan atau pembaharuan ditolak, itu [baru] berakhir. Penolakan HPL (hak pengelolaan) itu bukan akhir dari segalanya. Karena hak masyarakat untuk memperpanjang dan memperbarui itu dalam istilah hukum pertanahan adalah mendapat prioritas yang diperbolehkan," tuturnya. 

Untuk diketahui, PT Indobuildco menguasai dan mengelola lahan seluas 13,7 ha di Kawasan Gelora Senayan berdasarkan pemberian HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora oleh Negara secara sah selama masa pemberian selama 30 tahun. Di mana sampai tahun 2002, masa perpanjangannya selama 20 tahun sampai tahun 2023, dan masa pembaruan haknya selama 30 tahun sampai tahun 2053 sesuai Pasal 37 ayat (1) dan Pasal 40 Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah juncto Undang-Undang No. 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Seiring dengan hal tersebut, PT Indobuildco berkeyakinan pemerintah tidak akan melakukan tindakan pengosongan paksa Hotel Sultan.

"Karena hotel sultan masih eksis, saya yakin pemerintah tak akan melakukan perbuatan dan tindakan melanggar hukum untuk mengosongkan hotel itu. Karena pegosongan tanpa perintah pengadilan adalah perbuatan melanggar hukum," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper