Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bambang Susantono mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan diskusi lanjutan mengenai penolakan terhadap rencana injeksi penyertaan modal negara (PMN) PT Bina Karya (Persero) senilai Rp500 miliar.
Bambang menjelaskan, Otorita akan melakukan peninjauan ulang (re-purposing) terhadap Bina Karya seiring dengan ditetapkannya perseroan menjadi Badan Usaha Milik Otorita (BUMO).
"Nanti akan kita bicarakan lebih lanjut. Tentu re-purposing dari BUMO itu kan dia (Bina Karya) tidak sebagai karya lagi. Bina karya itu nanti akan menjadi badan usaha milik otorita yang akan menjalankan bisnis dari OIKN sehingga lebih lincah," tuturnya saat ditemui di kompleks DPR RI, Senin (18/9/2023).
Adapun ke depan, Bina Karya sebagai BUMO dilaporkan akan melaksanakan master developer yang akan mengelola beberapa kawasan yang memang harus dikelola secara bisnis di IKN.
Seiring dengan hal tersebut, Bambang menambahkan, upaya re-purposing dipandang penting guna menghadirkan citra baru pada Bina Karya.
"[Supaya] governance-nya ada, segala macamnya ada. Nah, mungkin kemarin ngelihatnya ini cuma Bina Karya yang merupakan bagian dari BUMN karya gitu, padahal bukan itu sebenarnya," ujar Bambang.
Baca Juga
Untuk diketahui sebelumnya, usulan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam memberikan injeksi modal melalui penyertaan modal negara (PMN) senilai Rp500 miliar terhadap PT Bina Karya (Persero) ditolak oleh Komisi XI DPR RI.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu, Rionald Silaban, mengatakan bahwa guyuran PMN tersebut dilakukan sebagai fondasi ekuitas Bina Karya sebagai Badan Usaha Milik Otorita (BUMO).
Lebih lanjut, nantinya injeksi modal tersebut akan digunakan Bina Karya untuk mendukung pembangunan pada sektor telekomunikasi dan infrastruktur dasar di Ibu Kota Nusantara (IKN).
"Bina Karya [selama ini] hanya melaksanakan bisnis konsultasi saja, sedangkan dengan proyeksi keuangan dengan PMN maka Bina Karya akan fokus pembangunan IKN sebagai master developer," ucap Rionald dalam agenda rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Jakarta, Kamis (14/9/2023).
Namun demikian, akhir rapat memutuskan bahwa usulan Kemenkeu menyuntikkan PMN senilai Rp500 miliar ke Bina Karya dari pos cadangan pembiayaan ditolak oleh Komisi XI DPR RI.
Alasannya, Bina Karya yang nantinya akan menjadi Badan Usaha Otorita (BUO) dinilai mampu memenuhi pembiayaan dengan mengoptimalkan sumber pembiayaan baik melalui skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) ataupun sinergi BUMN.
"[Memutuskan] menteri keuangan tidak melaksanakan PMN tunai sebesar Rp500 miliar yang berasal dari cadangan pembiayaan investasi APBN tahun anggaran 2023 kepada PT Bina karya (Persero)," jelas Wakil Ketua Komisi XI Amir Uskara.