Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah akan mengganti status Jakarta yang awalnya ‘Daerah Khusus Ibukota’ menjadi ‘Daerah Khusus Jakarta’ (DKJ).
Rencana tersebut tertuang dalam RUU Daerah Khusus Jakarta, sejalan dengan amanat UU No. 3/2022 tentang Ibu Kota Negara, yang mana perlunya mengganti UU No. 29/2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Pemindahan Ibu Kota Negara berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula ‘Daerah Khusus Ibukota’ diarahkan menjadi ‘Daerah Khusus Jakarta’,” katanya melalui unggahan di akun Instagram @smindrawati, dikutip Kamis (14/9/2023).
Sri Mulyani menjelaskan bahwa RUU DKJ akan mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia.
Dalam hal ini, menurutnya banyak aspek keuangan negara yang perlu diatur dalam RUU DKJ.
“Para Menteri lainnya melaporkan penyusunan dan substansi RUU DKJ dan membahas untuk mendapat arahan Presiden @jokowi dan Wapres @kyai_marufamin,” tutur Sri Mulyani.
Baca Juga
Untuk diketahui, pemerintah telah mengajukan RUU DKJ dalam tambahan usulan daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej pada rapat bersama dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR serta DPD.
"Sehubungan adanya kemendesakan yang sangat krusial, maka dalam kesempatan rapat kerja ini pemerintah mengusulkan penambahan satu usulan baru yaitu RUU tentang Daerah Khusus Jakarta," katanya.
Dia mengatakan, berdasarkan pasal 41 UU IKN, diamanatkan bahwa pemerintah dan DPR wajib melakukan perubahan terhadap UU No.29/2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Jika RUU DKJ tidak segera disahkan, maka peraturan pemerintahan Jakarta akan disamakan dengan daerah lainnya yakni mengacu pada UU No.23/2014 tentang Pemerintah Daerah.