Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Potret Demo Buruh di Patung Kuda Hari Ini 14 September 2023

Massa buruh menggelar aksi demonstrasi di sekitaran Patung Kuda, Jakarta Pusat pada Kamis (14/9/2023). Apa saja tuntutannya?
Buruh menggelar aksi demo di Kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (14/9/2023). Para buruh menolak Omnibus Law Cipta Kerja dan menuntut kenaikan upah minimum 2024 sebesar 15 persen - Bisnis/Ni Luh Angela.
Buruh menggelar aksi demo di Kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (14/9/2023). Para buruh menolak Omnibus Law Cipta Kerja dan menuntut kenaikan upah minimum 2024 sebesar 15 persen - Bisnis/Ni Luh Angela.

Bisnis.com, JAKARTA - Massa buruh menggelar aksi demonstrasi di sekitaran Patung Kuda, Jakarta Pusat pada Kamis (14/9/2023). Salah satu tuntutan buruh dalam demo hari ini adalah kenaikan upah minimum sebesar 15 persen pada 2024.

Aksi demo buruh ini merupakan gabungan dari Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).

Dalam aksi tersebut, KSBI tampak membawa keranda yang ditutupi batik dengan bertulisan nama Munir, aktivis HAM yang tewas diracun pada September 2024. 

Presiden DEN KSBSI, Elly Rosita Silaban, menyampaikan, adanya nama Munir dalam aksinya hari ini lantaran Munir merupakan pembela hak asasi manusia (HAM).

"Karena itu HAM ya, karena mereka juga tidak tahu mereka adalah pembela HAM," kata Elly, Kamis (14/9/2023). 

Potret Demo Buruh di Patung Kuda Hari Ini 14 September 2023

Massa buruh membawa keranda bertuliskan almarhum Munir dalam aksi demo hari ini, Kamis (14/9/2023) di Kawasan Patung Kuda, Jakarta - BISNIS/Ni Luh Angela.

Elly menuturkan, hak mendapatkan pekerjaan yang layak dan mendapatkan perlindungan juga termasuk hak asasi manusia, sehingga Munir sangat mewakili para pekerja yang melakukan demonstrasi siang ini. 

"Jadi mereka adalah pahlawan-pahlawan yang kita anggap memperjuangkan orang banyak juga," ujarnya.

Sebagai informasi, aksi demonstrasi dilakukan jelang sidang putusan uji formil Undang Undang (UU) No. 6/2023. Para buruh menuntut dibatalkannya pemberlakuan UU No. 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU. Aturan ini sekaligus sebagai pengganti UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja yang inkonstitusional bersyarat, diputuskan melanggar konstitusi dan harus diperbaiki dalam kurun waktu 2 tahun.

"Sebagaimana hasil sidang ILO di Jenewa Swiss, bahwa Omnibus Law UU Cipta Kerja bertentangan dengan prinsip-prinsip perburuhan. Oleh karena itu harus dibatalkan," pungkasnya.

Potret Demo Buruh di Patung Kuda Hari Ini 14 September 2023

Buruh menggelar aksi demo di Kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (14/9/2023). Para buruh menolak Omnibus Law Cipta Kerja dan menuntut kenaikan upah minimum 2024 sebesar 15 persen - Bisnis/Ni Luh Angela.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyatakan bahwa para buruh juga menuntut agar pemerintah menaikkan upah minimum 2024 sebesar 15 persen.

Tuntutan kenaikan upah sebesar 15 persen itu, didasarkan pada survei lapangan kebutuhan hidup layak, makro ekonomi, serta inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi. 

Demo serupa sebelumnya juga sudah dilakukan pada Juli 2023. Kala itu, Said Iqbal dan para buruh lainnya menuntut tiga poin, yaitu cabut omnibus law UU Cipta Kerja, naikkan upah minimum 2024 sebesar 15 persen, dan cabut UU Kesehatan.

“Awal tahun lalu, pemerintah menerbitkan Permenaker No.5/2023 yang memperbolehkan perusahaan memotong upah 25 persen sehingga kenaikan upah minimum sebesar 15 persen diharapkan bisa mengembalikan daya beli buruh yang turun tersebut,” jelasnya.

Potret Demo Buruh di Patung Kuda Hari Ini 14 September 2023

Buruh menggelar aksi demo di Kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (14/9/2023). Para buruh menolak Omnibus Law Cipta Kerja dan menuntut kenaikan upah minimum 2024 sebesar 15 persen - Bisnis/Ni Luh Angela.

Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengatakan upah minimum provinsi (UMP) 2024 akan ditetapkan dan diumumkan paling lambat 21 November 2023.

Sekretaris Jenderal Kemenaker, Anwar Sanusi, menyampaikan, tanggal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.36/2021 tentang Pengupahan.

“Sesuai PP No.36/2021, UMP ditetapkan dan diumumkan paling lambat setiap tanggal 21 November,” kata Anwar kepada Bisnis, Selasa (29/8/2023).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper