Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan akan mengikuti aturan dari pemerintah terkait masalah kenaikan upah pekerja.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani dalam merespons pernyataan Presiden Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal yang menuntut kenaikan gaji buruh hingga 15 persen pada tahun depan.
Shinta menjelaskan, pihaknya mengikuti pedoman formula upah minimum provinsi (UMP) dalam menentukan besaran gaji atau upah para pekerja
“Kemarin kan sudah ada UU Cipta Kerja dan aturan turunannya yang sekarang sedang direvisi. Kami mengikuti aturan pemerintah,” jelas Shinta di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, Selasa (22/8/2023).
Shinta juga menyebut, penetapan upah minimum juga telah didasarkan pada unsur jaring pengaman untuk para pekerja. Selain itu, menurutnya, perusahaan-perusahaan juga telah memberlakukan skala pengupahan, terutama untuk para pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun.
Lebih lanjut, dia mengatakan, tidak ada kenaikan upah yang sama besarannya secara nasional. Kenaikan upah tidak bisa digeneralisir karena ketetapannya didasarkan pada upah minimum regional (UMR) provinsi maupun kota/kabupaten.
Baca Juga
Sebelumnya, Presiden Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menuntut pemerintah ikut memberikan kebijakan yang sama terhadap karyawan pabrik dan swasta.
Kebijakan yang dimaksud, yakni penerapan work from home (WFH) dan adanya kenaikan gaji seperti yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Partai Buruh dan KSPI tidak setuju kalau WFH hanya berlaku untuk karyawan kantor, WFH juga harus berlaku bagi karyawan pabrik. Mereka harus dilindungi, puluhan juta loh dari Bodetabek [Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi] ke Jakarta," katanya.
Iqbal juga menyoroti mengenai keputusan pemerintah yang masih abu-abu dalam menyetujui kenaikan gaji buruh hingga 15 persen pada tahun depan. Selain dua hal itu, Presiden Partai Buruh juga menuntut mengenai pengaturan jam kerja (shift), pemberian fasilitas kesehatan, dan perutinan medical check up (MCU).
"Ketiga, medical check up (MCU), pemeriksaan rutin, MCU secara reguler. Ini kan penyakit, polusi udara, secara reguler dia kan masuk kerja menghirup polusi udara. Emangnya buruh binatang yang enggak perlu dilindungi? Selain masker, dia juga harus MCU setiap bulan," tutupnya.