Bisnis.com, JAKARTA — Founder & Managing Partner DDTC Fiscal Research & Advisory Darussalam mengungkapkan agenda reformasi pajak berpotensi mengerek rasio perpajakan atau tax ratio hingga 5 persen dan berdampak positif bagi ekonomi.
Darussalam mengacu pada studi Dana Moneter Internasional (IMF) pada 2018, yang menjelaskan bahwa reformasi administrasi akan memberikan tambahan tax ratio sebesar 1,5 persen.
Lalu, reformasi kebijakan akan memberikan tambahan tax ratio sebesar 3,5 persen. Dengan demikian total potensi kenaikan tax ratio secara keseluruhan mampu mencapai 5 persen.
"Kalau kita konsisten, insyaAllah 5 persen [tambahan tax ratio dari reformasi perpajakan] kita dapat," ujarnya dalam Diskusi ‘Sudah Tepatkah Arah Kebijakan Pajak Kita Dalam RAPBN 2024?’ di Penang Bistro Pakubuwono, Jakarta Selatan, Selasa (29/8/2023).
Dalam paparan Darus, Indonesia mengimplementasikan reformasi administrasi berupa pembenahan Compliance Risk Management (CRM) sebagai proses pengelolaan risiko kepatuhan Wajib Pajak.
Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan juga tengah membangun core tax system yang akan diluncurkan pada pertengahan 2024 mendatang.
Baca Juga
Sementara dari sisi reformasi kebijakan, langkah menuju reformasi pajak yang selaras dengan teori dan/atau international best practices dilakukan dengan mereivisi UU di bidang perpajakan melalui Cipta Kerja dan Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Darussalam menilai bahwa reformasi perpajakan yang menggunakan international best practices belum dapat diterapkan sepenuhnya di Indonesia, terutama memperluas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas bahan pokok.
"Kalau bisa PPN tidak ada pengecualin atau pembebasan, itu akan mendistorsi PPN. Apalagi PPN digadang-gadang sebagai mesin uang bagi penerimaan pajak di banyak negara, karena paling gampang mengenakan PPN ketimbang PPh Badan yang disitu banyak wahana multinasional bisa bermain tax planning," tambahnya.
Dalam RPJPN 2025—2045 pemerintah mematok target tax ratio di level 18 persen—20 persen, selaras dengan estimasi Asean Development Bank (ADB) bahwa optimal tax ratio di Indonesia sebesar 18 persen.
Sejak 2017, tren tax ratio cenderung stagnan dan cukup berfluktuasi. Pada 2017 tax ratio sebesar 9,9 persen, sementara dalam outlook APBN 2023 sebesar 10 persen, dan target RAPBN 2024 sebesar 10,1 persen.