Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Luhut Kasih Lampu Kuning Perusahaan Sawit yang Belum Lapor Data Usaha

Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara mewanti-wanti perusahaan sawit yang belum memberikan data pelaporan diri
Pekerja menata kelapa sawit saat panen di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor, Minggu (30/8/2020). Badan Litbang Kementerian ESDM memulai kajian kelayakan pemanfaatan minyak nabati murni (crude palm oil/CPO) untuk pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) hingga Desember 2020. Bisnis/Arief Hermawan P
Pekerja menata kelapa sawit saat panen di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor, Minggu (30/8/2020). Badan Litbang Kementerian ESDM memulai kajian kelayakan pemanfaatan minyak nabati murni (crude palm oil/CPO) untuk pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) hingga Desember 2020. Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara mewanti-wanti perusahaan kelapa sawit yang belum memberikan data pelaporan diri melalui Sistem Informasi Perizinan Perkebunan (Siperibun). 

Berdasarkan catatan Satgas Sawit, sebanyak 1.870 perusahaan telah berpartisipasi dalam proses self reporting, sedangkan masih ada 700 perusahaan kelapa sawit belum melaporkan data pelaporan diri. Namun, jumlah partisipasi ini meningkat, dari yang sebelumnya hanya 959 perusahaan yang melapor. 

Lebih lanjut, pihaknya juga tak segan memberikan ultimatum berupa tindakan tegas dari pemerintah bagi perusahaan sawit yang masih enggan melaporkan data mandiri. 

Ketua Tim Pengarah Satgas Sawit yang merupakan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan meminta para pelaku usaha sawit yang belum melakukan laporan mandiri agar segera menyelesaikan proses tersebut.

"Saya menegaskan bahwa perusahaan yang telah dimasukkan dalam Surat Keputusan (SK) Data dan Informasi (Datin) dan sedang dalam proses dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), wajib untuk melakukan pelaporan data di SIPERIBUN tanpa terkecuali," kata Luhut dalam keterangan resminya, Rabu (23/8/2023). 

Adapun, hal ini dilakukan dalam rangka perbaikan tata kelola industri kelapa sawit dan optimalisasi penerimaan negara, Satgas Sawit telah menyelesaikan evaluasi proses pelaporan diri (Self Reporting) perusahaan. 

Fase self reporting yang telah dimulai sejak 3 Juli hingga 3 Agustus 2023 berhasil memberikan gambaran jelas tentang partisipasi perusahaan dalam proses tersebut serta langkah-langkah yang akan diambil selanjutnya.

Tak hanya itu, Luhut melaporkan bahwa ditemukan beberapa perusahaan belum mengunggah peta dalam format digital terkait perizinan Hak Guna Usaha (HGU), Izin Lokasi (ILOK), Izin Usaha Perkebunan (IUP), dan realisasi kebun saat ini. 

Perusahaan juga diminta untuk mengunggah perizinan dalam bentuk scan perizinan serta lampiran peta dalam format PDF dari perizinan HGU, ILOK, dan IUP.

Permasalahan tersebut dapat terlihat dari fakta bahwa hanya 669 peta digital ILOK dan 835 peta digital IUP yang berhasil diunggah melalui SIPERIBUN dari keseluruhan perusahaan yang berpartisipasi. 

Selain itu, Luhut menyampaikan pentingnya self reporting yang akan memiliki dampak positif pada percepatan penyelesaian lahan sawit di Kawasan Hutan, sesuai dengan Pasal 110A dan 110B dari Undang-Undang Cipta Kerja.

"Satgas memberikan kesempatan bagi perusahaan-perusahaan ini untuk memperbaiki kualitas data mereka mulai dari 23 Agustus hingga 8 September 2023," terangnya. 

Berdasarkan data yang disampaikan oleh Satgas setidaknya ada 647 perusahaan yang telah teridentifikasi masuk dalam SK Datin namun belum juga melakukan pelaporan secara mandiri. 

Langkah ini menjadi bentuk transparansi dan mengedepankan akuntabilitas, Satgas Sawit telah menjalin koordinasi erat dengan Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan verifikasi data yang masuk. 

Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses verifikasi berjalan dengan baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan.

"Perusahaan-perusahaan diharapkan hadir dalam pemanggilan verifikasi ini dan memberikan kontribusi yang konstruktif. Kami menegaskan komitmen kami untuk menjalankan proses ini dengan adil dan tegas," pungkasnya. 

Dalam kesempatan terpisah, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono memastikan anggotanya telah melaporkan data perusahaan beserta peta-peta kebun sawit yang dioperasikan.

"Anggota kami sudah 100 persen mengisi Siperibun termasuk peta-peta itu. Jadi sebenarnya tidak ada masalah," terangnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper