Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengusaha Sawit Bantah Pemutihan 3,3 Juta Ha Lahan Sawit Rugikan Negara

Tumpang tindih lahan kawasan hutan dan perkebunan sawit merupakan isu yang sangat kompleks dan belum terselesaikan di Indonesia.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, BANDUNG- Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) menepis narasi yang tengah tersebar di dunia maya berkenaan dengan potensi kerugian negara imbas pemutihan 3,3 hektare kebun sawit dalam kawasan hutan.

Adapun, sebagian besar lahan kebun sawit tersebut dimiliki oleh korporasi. Sementara, kebijakan pemutihan atau legalisasi pada lahan kebun sawit tersebut telah disetujui oleh pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara. 

Ketua Umum Gapki Eddy Martono mengatakan narasi terkait latar belakang pemutihan lahan sawit hingga potensi kerugian negara merupakan kekeliruan yang mesti diluruskan. Terutama, menyoal Hak Guna Usaha (HGU) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dimiliki pengusaha sejak lama. 

"Kami merasa prihatin dengan narasi yang ada bahwa 3,3 juta hektare diputihkan. Bukan seperti itu, yang terjadi adalah justru HGU yang 3,3 juta itu dimasukkan ke dalam kawasan hutan," kata Eddy dalam agenda Workshop Wartawan Gapki, Rabu (23/8/2023). 

Eddy menegaskan bahwa SHM plasma dari jutaan lahan kebun sawit tersebut telah lama ada sejak kepemimpinan Soeharto. Meski kemudian di masukkan kembali ke kawasan hutan. 

Potensi kerugian negara imbas kebijakan pemutihan juga dinilai keliru. Sebab, HGU yang dimiliki pengusaha perkebunan dapat meningkatkan produktivitas sawit. 

"Padahal yang terjadi itu di kawasan hutan ya masuk dalam HGU. Narasi-narasi seperti ini harus diluruskan, jangan sampai industri sawit itu dinarasikan rugikan ratusan triliun" ujarnya.

Sebagaimana diketahui, fenomena tumpang tindih lahan kawasan hutan dan perkebunan sawit merupakan isu yang sangat kompleks dan belum terselesaikan di Indonesia. 

Untuk itu, berbagai upaya telah dilakukan pemerintah Indonesia seiring dengan perbaikan tata kelola industri sawit itu sendiri. Pada bulan Juni 2023, pemerintah Indonesia membentuk Satuan Tugas (Satgas) sawit sebagai upaya penyelesaian konflik ini melalui Perppu No. 2 Tahun 2022 pasal 110 A dan 110 B. 

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman & Investasi Luhut B. Pandjaitan selaku Ketua Satgas Sawit mengungkapkan bahwa melalui Satgas Sawit, pemerintah Indonesia akan berfokus pada pembenahan tata kelola dan pemaksimalan pemasukan negara pada industri yang telah menjadi penyumbang devisa terbesar diluar sektor minyak dan gas (migas).

Pembenahan dimulai dengan sinkronisasi kembali data spasial antar lembaga kementerian melalui Sistem Informasi Perizinan Kebun (SiPERIBUN) yang dikelola oleh Kementerian Pertanian. Pasalnya, data perizinan lahan, konsesi, hak atas tanah dan/atau hak pengelolaan berbeda dari satu lembaga dengan lembaga yang lain. 

Pemerintah masih mendata lebih lanjut detail komposisi kepemilikan kebun sawit yang berada di kawasan hutan saat ini. 

Luhut mengatakan, lewat pemutihan atau legalisasi kebun sawit di kawasan hutan itu, pemerintah dapat mengatur lebih transparan industri hulu sawit domestik dari sisi produksi, peremajaan hingga perpajakan. 

“Ya iya [kita akan putihkan, legalkan] emang mau kita apakan lagi, masa mau kita copotin itu iya, kan? Tidak toh ya logikamu saja itu, kita putihkan terpaksa,” kata Luhut saat di Jakarta, Jumat (23/6/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper