Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Himpunan Industri Mebel (HIMKI) Gugat Kemenkumham, Ada Apa?

Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) resmi mengajukan gugatan kepada Kementerian Hukum dan HAM RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta
Himpunan Industri Mebel (HIMKI) menggugat Kementerian Hukum dan HAM RI terkait perkara Asmindo/Dok. HIMKI
Himpunan Industri Mebel (HIMKI) menggugat Kementerian Hukum dan HAM RI terkait perkara Asmindo/Dok. HIMKI

Bisnis.com, JAKARTA - Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) resmi mengajukan gugatan kepada Kementerian Hukum dan HAM RI terkait dengan perkara operasional Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Indonesia (Asmindo). 

Adapun, gugatan tersebut telah diajukan dengan Perkara Gugatan Badan Hukum Nomor 156/G/2023/PTUN.JKT pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Ketua Presidium HIMKI Abdul Sobur mengatakan, saat ini proses atau tahap persidangan sudah masuk agenda sidang pembuktian dari para pihak. 

Dia menerangkan, gugatan tersebut merupakan bentuk sikap HIMKI terhadap aktivitas kelembagaan yang dilakukan oknum eks pengurus Asmindo dan oknum eks pengurus Asosiasi Mebel dan Kerajinan Indonesia (Amkri).

"Padahal, Asmindo faktanya sudah melebur menjadi satu dan membentuk organisasi baru, yakni HIMKI. Penggabungan Asmindo dan Amkri berdasarkan kesepakatan dan mandat penuh dari kedua asosiasi tersebut," kata Sobur di PTUN Jakarta, Senin (21/8/2023). 

Hal tersebut dibuktikan dengan perjanjian nota kesepahaman (MoU) penggabungan Asmindo dan Amkri yang kini diwadahi oleh HIMKI, tertanggal 20 April 2016 di Hotel Aryaduta, Jakarta.

Lewat Munasus/Munaslub yang diselenggarakan pada 31 Mei 2016 di Hotel Holiday Inn Kemayoran Jakarta, Asmindo dan Amkri telah resmi dibubarkan dan bergabung ke dalam asosiasi baru, HIMKI. 

Menurut Sobur, aktivitas Asmindo saat ini menyebabkan kesimpangsiuran informasi secara internal dan eksternal yang justru akan menghambat pengembangan sektor mebel dan kerajinan di Indonesia secara keseluruhan.

"Kerugian materiil sih belum ada, tetapi di bawah anggota kami jadi mempertanyakan integritas dari apa yang telah disatukan. Kedua, untuk diplomasi internasional kan bagus kalau satu [asosiasi], ketiga kalau kita memberikan rekomendasi ke pemerintah kan juga satu, fokus," jelasnya. 

Lebih lanjut, dia menuturkan, alasan pengajuan gugatan tersebut tak lepas dari catatan di Kemenkumham RI dengan Nomor SK AHU-0001857.AH.01.08. Tahun 2022 Tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan Asmindo tertanggal 11 Oktober 2022 dan Amkri dengan Nomor SK AHU- 177.AH.01.07 Tahun 2014 tertanggal 20 Mei 2014. 

Dalam SK tersebut, Asmindo dan Amkri telah meleburkan diri sehingga seharusnya tidak dapat eksis kembali, dibatalkan, sehingga Asmindo (objek sengketa) tersebut haruslah dicabut legalitasnya dan dibubarkan agar terciptanya kepastian dan ketertiban hukum.

Tindakan Asmindo dengan menghidupkan kembali perkumpulan dan membentuk kepengurusan baru telah melanggar kesepakatan bersama dan MoU Penggabungan Dua Asosiasi Mebel dan Kerajinan di Indonesia tertanggal 20 April 2016 dalam pembentukan HIMKI. 

Terlebih, penggunaan nama Asmindo bertentangan dengan hukum dan bertentangan dengan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan yang berbunyi, "Pengurus yang berhenti atau yang diberhentikan dari kepengurusan tidak dapat membentuk kepengurusan dan/atau mendirikan Ormas yang sama". 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper