Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Eksportir Nakal Tak Bayar DHE SDA Bakal Kena Blokir

Dirjen Bea Cukai mengancam bakal mengganjar sanksi berupa pemblokiran terhadap eksportir nakal yang tidak patuh terhadap aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE).
Petugas Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang./Istimewa
Petugas Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Bea Cukai mengancam bakal mengganjar sanksi administrasi berupa pemblokiran terhadap eksportir nakal yang tidak patuh terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) .

PP Nomor 36 Tahun 2023 itu mengatur tentang DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengelolaan Sumber Daya Alam (PP DHE SDA) sebagai bentuk revisi dari PP No. 1 Tahun 2019.

Kepala Sub Direktorat Ekspor Bea Cukai, Pantjoro Agoeng mengemukakan bahwa penetapan PP tersebut bertujuan untuk mendorong sumber pembiayaan pembangunan ekonomi, meningkatkan investasi dan kinerja ekspor SDA, serta mendukung perwujudan stabilitas ekonomi makro dan pasar keuangan domestik.

“Tujuan penerapan PP ini adalah untuk mendorong sumber pembiayaan pembangunan ekonomi,” tuturnya di Jakarta, Senin (14/8).

Menurutnya, Bea Cukai bakal membuka pemblokiran tersebut dan memberikan izin ekspor kembali kepada para pengusaha setelah ada informasi dari Bank Indonesia maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahwa eksportir tersebut sudah membayar DHE SDA ke Pemerintah.

“Nanti kami akan koordinasi dulu sudah bayar DHE SDA atau belum kepada para eksportir ini,” katanya.

Dia menjelaskan eksportir yang sudah memenuhi kewajiban membayar DHE SDA tersebut juga akan diberikan bukti pembayaran dan bukti tersebut harus diserahkan kepada Bea Cukai untuk ditindaklanjuti dengan cara membuka pemblokiran.

“Setelah ada bukti bayar baru akan kami buka kembali pemblokirannya,” ujarnya.

Dia menjelaskan bahwa eksportir yang bakal dikenakan DHE SDA tersebut adalah perusahaan pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan. Selain itu, menurutnya, tidak akan dikenakan DHE SDA sebesar 30 persen.

“Ada beberapa barang ekspor yang dikecualikan seperti hibah, hadiah, barang contoh yang tidak untuk dijual, barang pameran dan barang pribadi penumpang,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper