Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Bea Cukai mengancam bakal mengganjar sanksi administrasi berupa pemblokiran terhadap eksportir nakal yang tidak patuh terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) .
PP Nomor 36 Tahun 2023 itu mengatur tentang DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengelolaan Sumber Daya Alam (PP DHE SDA) sebagai bentuk revisi dari PP No. 1 Tahun 2019.
Kepala Sub Direktorat Ekspor Bea Cukai, Pantjoro Agoeng mengemukakan bahwa penetapan PP tersebut bertujuan untuk mendorong sumber pembiayaan pembangunan ekonomi, meningkatkan investasi dan kinerja ekspor SDA, serta mendukung perwujudan stabilitas ekonomi makro dan pasar keuangan domestik.
“Tujuan penerapan PP ini adalah untuk mendorong sumber pembiayaan pembangunan ekonomi,” tuturnya di Jakarta, Senin (14/8).
Menurutnya, Bea Cukai bakal membuka pemblokiran tersebut dan memberikan izin ekspor kembali kepada para pengusaha setelah ada informasi dari Bank Indonesia maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahwa eksportir tersebut sudah membayar DHE SDA ke Pemerintah.
“Nanti kami akan koordinasi dulu sudah bayar DHE SDA atau belum kepada para eksportir ini,” katanya.
Baca Juga
Dia menjelaskan eksportir yang sudah memenuhi kewajiban membayar DHE SDA tersebut juga akan diberikan bukti pembayaran dan bukti tersebut harus diserahkan kepada Bea Cukai untuk ditindaklanjuti dengan cara membuka pemblokiran.
“Setelah ada bukti bayar baru akan kami buka kembali pemblokirannya,” ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa eksportir yang bakal dikenakan DHE SDA tersebut adalah perusahaan pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan. Selain itu, menurutnya, tidak akan dikenakan DHE SDA sebesar 30 persen.
“Ada beberapa barang ekspor yang dikecualikan seperti hibah, hadiah, barang contoh yang tidak untuk dijual, barang pameran dan barang pribadi penumpang,” tuturnya.