Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah mengungkapkan bahwa eksportir nakal yang membayar denda baru Rp22 miliar dari total Rp56 miliar karena tidak mengikuti aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE).
Kepala Sub Direktorat Ekspor Bea Cukai, Pantjoro Agoeng mengatakan bahwa Bea Cukai sampai saat ini tengah berusaha menagih kekurangan denda dari para eksportir tersebut sebesar Rp32 miliar.
Denda tersebut menurut Agoeng dikenakan kepada para eksportir karena tidak tunduk dan patuh pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) Dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
“Sejak tahun 2019 kemarin sampai saat ini total dendanya ada Rp56 miliar. Dari angka itu baru Rp22 miliar yang diselesaikan, sisanya lebih dari Rp32 miliar masih dalam proses penagihan,” tuturnya di Jakarta, Senin (14/8).
Selain itu, menurut Agoeng pihaknya juga telah memblokir dokumen sebanyak 221 eksportir. Menurutnya, dari total 221 eksportir tersebut, 131 di antaranya sudah memenuhi kewajibannya dan langsung dibuka kembali aksesnya, kemudian 90 dokumen sisanya masih dalam posisi terblokir akibat melanggar aturan.
“Untuk pemblokiran ini sudah diatur di dalam PP Nomor 1 ya,” katanya.
Menurutnya, mulai 1 Agustus 2023 PP Nomor 36 Tahun 2023 mulai berlaku dan tidak ada lagi perusahaan eksportir komoditas yang bakal dikenakan denda, melainkan hanya sanksi administrasi berupa pemblokiran.
“Semoga semua perusahaan patuh pada aturan baru ini,” ujarnya.