Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki menilai proses revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50/2020 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) berlangsung terlalu lama.
Revisi beleid yang salah satunya akan mengatur terkait pelarangan penjualan barang impor di bawah US$100 atau sekitar Rp1,5 juta di e-commerce itu telah masuk tahap harmonisasi sejak 1 Agustus 2023 dan belum terbit hingga saat ini.
"Ini [revisi Permendag No.50/2020] kelamaan memang. Kita kan sudah usul sejak Mendag yang lama [Muhammad Luthfi]," ujar Teten saat ditemui di Kemenkop UKM, Senin (14/8/2023).
Menurut Teten, sejumlah aturan telah direvisi dalam Permendag No.50/2020, di antaranya mendefinisikan social commerce sebagai PMSE, membatasi harga produk impor minimal US$100 untuk cross border, dan mengenakan ketentuan perpajakan dan standardisasi produk untuk produk yang diimpor.
"Makanya kami akan push [tekan] terus, harusnya sih jadi secepatnya," ucap Teten.
Di sisi lain, Teten memandang revisi Permendag No.50/2020 saja tidak cukup untuk menyelamatkan produk lokal dari tekanan produk impor. Musababnya, produk impor selalu dijual dengan harga yang jauh lebih murah, bahkan di bawah harga pokok produksi (HPP) produk lokal.
Baca Juga
Teten menduga adanya kekeliruan dari pengenaan bea masuk produk impor selama ini. Hal itu, kata dia, membuat produk lokal tidak bisa bersaing di platform pasar digital.
Menurutnya perlu ada restriksi tambahan untuk produk impor, terutama terkait dengan tarif bea masuk yang lebih mahal. Oleh karena itu, Teten mengusulkan agar Kemendag membuat kebijakan impor yang berkeadilan untuk melindungi produk lokal.
"Sekarang ini kita selalu memberi karpet merah untuk masuk produk-produk impor ke sini," kata Teten.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Suhanto menyampaikan, belum terbitnya revisi Permendag No.50/2020 lantaran ketentuan pelarangan penjualan barang impor di bawah US$100 di e-commerce masih dikaji ulang.
“[Poin yang menjadi pertimbangan] Yang pembatasan US$100 itu,” kata Suhanto kepada awak media di Kantor Pusat Kemendag, Jumat (11/8/2023).
Suhanto mengungkapkan, sejumlah pihak telah menemui Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, untuk membahas terkait rencana penerbitan aturan baru soal batasan harga barang impor di e-commerce.
Adapun, salah satu poin yang membuat beberapa pihak keberatan adalah pembatasan penjualan barang impor di bawah US$100 di e-commerce.
Masukan-masukan tersebut, rencananya akan kembali dibahas bersama kementerian/lembaga terkait seperti Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Sebagaimana diketahui, revisi Permendag No. 50/2020 sudah dalam tahap harmonisasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan kementerian terkait lainnya.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan berharap revisi aturan ini dapat diselesaikan dalam bulan ini dan segera diterbitkan pada September 2023.
“Mudah-mudahan lebih cepat lebih bagus buat kami. Kalau bisa bulan ini kelar [harmonisasinya] biar September depan jadi,” kata Zulhas saat ditemui di Kantor Pusat Kemendag, Jumat (4/8/2023).