Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan perkembangan terbaru dari revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.50/2020 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Sekretaris Jenderal Kemendag Suhanto menyampaikan, pelarangan penjualan barang impor di bawah US$100 di e-commerce yang akan diatur dalam revisi Permendag No.50/2020 ini masih dipertimbangkan sehingga pemerintah belum bisa segera merampungkan revisi aturan ini.
“[Poin yang menjadi pertimbangan] Yang pembatasan US$100 itu,” kata Suhanto kepada awak media di Kantor Pusat Kemendag, Jumat (11/8/2023).
Suhanto mengungkapkan, sejumlah pihak telah menemui Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan, untuk membahas terkait rencana penerbitan aturan baru soal batasan harga barang impor di e-commerce.
Adapun, salah satu poin yang membuat beberapa pihak keberatan adalah pembatasan penjualan barang impor di bawah US$100 di e-commerce.
Masukan-masukan tersebut, rencananya akan kembali dibahas bersama kementerian/lembaga terkait seperti Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Baca Juga
Sebagaimana diketahui, revisi Permendag No. 50/2020 sudah dalam tahap harmonisasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan kementerian terkait lainnya.
Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan, berharap, revisi aturan ini dapat diselesaikan dalam bulan ini dan segera diterbitkan pada September 2023.
“Mudah-mudahan lebih cepat lebih bagus buat kami. Kalau bisa bulan ini kelar [harmonisasinya] biar September depan jadi,” kata Zulhas saat ditemui di Kantor Pusat Kemendag, Jumat (4/8/2023).