Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah tengah menggodok aturan baru yang akan mengatur larangan importasi barang dengan nominal di bawah Rp1,5 juta di platform ecommerce.
Adapun, larang tersebut akan diberlakukan melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Nantinya, pemerintah akan mengatur batas minimum harga untuk produk impor yang diperdagangkan dalam marketplace.
Pemerintah menetapkan produk impor dengan harga di bawah US$100 atau sekitar Rp1,5 juta dilarang dijual oleh pedagang luar negeri di platform online e-commerce maupun social commerce.
Dalam aturan yang berlaku saat ini, untuk menjaga keberlangsungan UMKM, pemerintah belum secara spesifik menetapkan batas minimum harga untuk produk barang impor.
Mengacu pada Permendag 50/2022 Bab V tentang pengutamaan produk dalam negeri, pemerintah hanya mengatur Pergadangan melalui sistem elektronik (PMSE) pelaku usaha wajib membantu program pemerintah untuk mengutamakan perdagangan barang dan atau jasa hasil produksi dalam negeri.
Baca Juga
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, mengatakan kebijakan minimal Rp1,5 juta untuk barang impor merupakan upaya pemerintah untuk melindungi produk dalam negeri. Dia pun menilai barang senilai di bawah Rp1,5 juta dapat diproduksi dari dalam negeri.
“Kalau harga seperti itu kan barang-barang murahan. Jangan sampai lah barang murahan masuk dalam negeri. Toh dari dalam negeri juga sudah bisa bikin,” ujar Teten saat ditemui di Bintaro, Tangerang pada Minggu (6/8/2023).
Teten mengatakan pihaknya sudah melakukan diskusi dengan Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan mengenai beleid tersebut lantaran adanya beberapa perubahan seiring adanya perkembangan dari social commerce.
Menurutnya revisi beleid tersebut nantinya bukan saja melindungi platform perdagangan elektronik atau e-commerce, tetapi juga social commerce yang turut melindungi para UMKM dan juga para konsumen.
“Jadi, memang sudah ada beberapa perlu perubahan seiring dengan perkembangan dan sekarang bukan lagi e-commerce, tapi social commerce. Nah kami ingin melindungi UMKM, melindungi e-commerce lokal, dan juga melindungi para konsumen,” tuturnya.
Sementara itu, Kementerian Perdagangan menyatakan pembahasan revisi Permendag No.50/2020 telah selesai dan akan masuk tahap harmonisasi.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menargetkan revisi beleid tersebut dapat segera terbit pada September 2023.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menargetkan revisi aturan ini dapat segera diselesaikan agar segera diterbitkan.
“Mudah-mudahan lebih cepat lebih bagus buat kami. Kalau bisa bulan ini kelar [harmonisasinya] biar September depan jadi,” kata Zulhas saat ditemui di Kantor Pusat Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jumat (4/8/2023).
Zulhas menegaskan, dalam aturan itu pihaknya mengusulkan agar produk impor dengan harga dibawah US$100 dilarang dijual di platform online e-commerce maupun social commerce.
Selain itu platform digital tidak boleh menjadi produsen. “Misalnya TikTok bikin celana merek TikTok ya nggak bisa,” ujarnya.