Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Bakal Berlakukan Larangan Terbatas Impor 100 Kelompok Barang

Larangan dan pembatasan impor 100 kelompok barang dirancang dalam revisi Permendag No. 20/2022 tentang Petunjuk Teknis Persetujuan Tipe.
Ilustrasi neraca perdagangan Indonesia lewat kegiatan ekspor-impor menggunakan kapal. JIBI/Bisnis
Ilustrasi neraca perdagangan Indonesia lewat kegiatan ekspor-impor menggunakan kapal. JIBI/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan memberlakukan larangan dan pembatasan (lartas) terhadap 100 harmonized system (HS) code sebagai upaya pengendalian impor. 

Pejabat Fungsional Direktorat Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki Kemenperin Andi Susanto mengatakan, pembatasan atau pengendalian impor 100 kelompok barang dirancang dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 20/2022 tentang Petunjuk Teknis Persetujuan Tipe.   

"Ada sekitar 100 HS lagi yang selama ini kami sinyalir jadi pelarian HS untuk impor, supaya tidak ada jalan tikus, itu bisa kami tutup seluruhnya di lartas," kata Andi, dikutip Minggu (1/10/2023). 

Adapun, 100 kelompok barang tersebut selama ini diduga 'diakali' sebagai jalan masuk barang impor ilegal sehingga membanjiri pasar domestik dan berimbas salah satunya pada industri tekstil dan produk tekstil (TPT). 

Di sisi lain, Andi menuturkan, pemerintah dalam hal pembatasan impor juga telah memberlakukan mekanisme tarif melalui bea masuk antidumping (BMAD) dan safeguard atau bea masuk tindakan pengamanan (BMTP). 

Dia memberikan contoh BMAD yang dikenakan pada produk polyester staple fiber (PSF), serta pemberlakuan safeguard atau BMTP yang berlaku pada berbagai produk benang, tirai, karpet dan bahkan industri pakaian jadi. 

"Sebetulnya ini sudah jadi measurement yang dilakukan, tetapi kami memang punya PR [pekerjaan rumah] di industri kain, produk kain yang perpanjangan BMTP-nya belum selesai, kami sedang terus dorong karena kami ketahui di tekstil hampir 56 persen impor itu adalah kain," tuturnya. 

Lebih lanjut, terkait dengan perlindungan pasar dalam negeri, selain menggunakan mekanisme tarif, pihaknya saat ini tengah mempersiapkan spesifikasi teknis untuk perlindungan industri pakaian jadi. 

"Mungkin dalam waktu dekat akan segera di terapkan mudah-mudahan bisa jadi perlindungan tambahan untuk industri pakaian jadi," tuturnya. 

Adapun, industri pakaian jadi merupakan salah satu dari enam subsektor industri yang mengalami kontraksi terhadap indeks kepercayaan industri (IKI) dan memiliki kontribusi 11,8 persen pada share PDB industri pengolahan nonmigas pada triwulan II/2023. 

Subsektor yang mengalami kontraksi pada September 2023 adalah industri tekstil, industri pakaian jadi, industri kayu, barang kayu dan gabus, industri barang galian bukan logam, industri furnitur, dan industri pengolahan lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper