Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menargetkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.50/2020 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) terbit September 2023.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menargetkan revisi aturan ini dapat segera diselesaikan agar segera diterbitkan.
“Mudah-mudahan lebih cepat lebih bagus buat kami. Kalau bisa bulan ini kelar [harmonisasinya] biar September depan jadi,” kata Zulhas saat ditemui di Kantor Pusat Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jumat (4/8/2023).
Zulhas menuturkan, saat ini revisi Permendag No.50/2020 sedang dalam proses harmonisasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan kementerian terkait lainnya.
Dengan hadirnya revisi Permendag No.50/2020, platform online e-commerce dan offline akan mendapatkan perlakuan yang sama, seperti pengenaan pajak, izin, dan lainnya.
Zulhas mengatakan, dalam revisi Permendag No.50/2020, Kemendag mengusulkan agar produk impor dengan harga dibawah US$100 dilarang dijual di platform online e-commerce maupun social commerce.
Baca Juga
Selain itu platform digital tidak boleh menjadi produsen. “Misalnya TikTok bikin celana merek TikTok ya nggak bisa,” ujarnya.
Selanjutnya, dalam revisi aturan itu pemerintah akan membuat daftar barang impor yang dapat dijual di platform online serta membedakan perizinan usaha untuk pedagang e-commerce maupun social commerce.