Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UMKM Minta Larangan Barang Impor Murah di E-Commerce Diawasi Ketat

UMKM menyambut baik rencana kebijakan pemerintah melarang barang impor di bawah Rp1,5 juta dijual via e-commerce di Indonesia.
Ilustrasi konsumen yang berbelanja secara daring melalui e-commerce di ponsel mereka/Freepik
Ilustrasi konsumen yang berbelanja secara daring melalui e-commerce di ponsel mereka/Freepik

Bisnis.com, JAKARTA - Pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) meminta pemerintah untuk tidak hanya mengeluarkan regulasi terhadap produk-produk impor yang masuk ke Indonesia melalui e-commerce, tapi juga melakukan pengawasan terhadap aturan yang dibuat.

Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumandiri), Hermawati Setyorinny, menyampaikan, revisi aturan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.50/2020 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sangat disambut baik oleh pelaku usaha, mengingat regulasi ini bertujuan untuk melindungi produk dalam negeri.

“Hanya saja saya minta diimbangi juga adanya pengawasan yang ketat dan bentuk sanksinya,” kata Hermawati kepada Bisnis, Jumat (4/8/2023).

Selain pengawasan, dia juga meminta kementerian/lembaga terkait untuk lebih banyak melakukan kegiatan pembinaan, pendampingan, dan pengembangan kepada UMKM. Dengan begitu, produk UMKM tidak kalah saing dengan produk impor.

Senada, Sekjen Akumindo, Edy Misero mengatakan, pengawasan yang ketat perlu dilakukan pemerintah guna mencegah masuknya produk impor di bawah US$100 atau Rp1,5 juta ke Indonesia.

“Pengawasan pemerintah terhadap keputusan itu jangan sekedar keputusan tetapi ikut aktif di dalam pengawasan sehingga barang-barang di bawah US$100 tidak akan masuk,” ujarnya.

Menurutnya, dengan dilarangnya produk impor di bawah US$100, maka pelaku UMKM memiliki ruang yang luas untuk merebut pasar di level ini. Kendati terbuka lebar, Edy meminta pelaku UMKM untuk bersiap-siap memasuki pasar tersebut dengan memperbaiki kualitas produk dalam negeri.

Pelaku UMKM juga diminta konsisten terhadap jumlah produksi setiap bulannya sehingga ada kepastian pasar bahwa UMKM mampu untuk mensuplai kebutuhan mereka dengan kualitas yang semakin baik kedepannya. 

Sebagaimana diketahui, pemerintah tengah merevisi Permendag No.50/2020. Dalam aturan itu, pemerintah melarang produk impor dengan harga dibawah US$100 dijual di platform online e-commerce maupun social commerce.

Adapun saat ini, regulasi tersebut tengah diharmonisasi oleh oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan kementerian terkait lainnya.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan berharap revisi aturan tersebut dapat segera diselesaikan bulan ini dan diterbitkan pada September 2023 agar tidak merugikan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM).

“Mudah-mudahan lebih cepat lebih bagus buat kami. Kalau bisa bulan ini kelar [harmonisasinya] biar September depan jadi,” kata Zulhas saat ditemui di Kantor Pusat Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jumat (4/8/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper