Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memastikan bakal mengenakan cukai pada setiap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) mulai tahun depan atau 2024.
Direktur Jenderal Bea Cukai pada Kementerian Keuangan Askolani menjelaskan bahwa cukai yang akan dikenakan ke MBDK itu berbeda karena tidak akan memiliki skema pita, berbeda dengan cukai rokok yang menggunakan pita cukai.
"Cukai MBDK tidak menggunakan skema pita, mungkin dapat kami sampaikan bahwa mengenai kebijakan MDBK yang InsyaAllah akan diimplementasikan 2024," katanya saat konferensi pers APBN Kita, Jumat (11/8/2023).
Menurut Askolani, pihaknya kini tengah melakukan mengkaji aturan itu secara rinci, mulai dari tata cara pelaksanaan hingga menentukan nilai pungutan terhadap cukai MBDK tersebut.
"Jadi mengenai skemanya, tarifnya belum ditetapkan. Nanti pemerintah akan membahas dengan dewan (DPR). Nanti juga pemerintah akan menyiapkan Peraturan Pemerintah," tuturnya.
Dia optimistis pengenaan cukai pada setiap MBDK itu bisa diterapkan mulai awal tahun 2024 nanti. Menurutnya, aturan cukai MBDK itu bakal diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) untuk memperkuat payung hukumnya.
“Nanti implementasinya akan disiapkan dalam bentuk PP. Jadi nanti mohon ditunggu ya bagaimana implementasinya nanti,” imbuhnya.
Setidaknya, sejak 2021 pemerintah sudah merencanakan pengenaan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) agar bisa menyumbang penerimaan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2022.
Dua tahun berlalu, kebijakan itu belum berlaku. Berdasarkan informasi dari sumber Bisnis yang dekat dengan otoritas fiskal, kini pemeritah sudah mengantongi beberapa skema tarif untuk cukai minuman manis. Mekanisme pungutan cukai MBDK juga sudah tersedia dan sedang dimatangkan.
Sumber itu menyebut bahwa skema tarif cukai minuman manis yang sedang dimatangkan pemerintah adalah Rp500/liter, Rp600/liter, dan Rp650/liter.
Baca Juga
Penentuan besaran tarifnya akan bergantung kepada komunikasi dan diksusi antara pemangku kebijakan terkait dengan pelaku usaha, termasuk masyarakat. Pasalnya, masyarakat akan terbebani karena konsumen yang akan menanggung kenaikan harga sebagai konsekuensi dari cukai yang telah dibayarkan pabrikan atau importir sebelumnya.
Mekanisme pungutan cukai minuman manis berupa batasan pengenaan barang kena cukai (BKC) akan mengacu kepada Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 22/2019 tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan.
Mengacu kepada ketentuan itu, produk MBDK yang tidak dikenai cukai adalah minuman yang mengandung kadar gula maksimal 6 gram per 100 mililiter. Pemerintah juga menetapkan tiga kategorisasi minuman manis yang akan dikenakan cukai.
Pertama, MBDK yang mengandung pemanis berupa gula dengan kadar lebih dari 6 gram per 100 mililiter. Kedua, MBDK yang mengandung pemanis alami tanpa ada batasan minimal atau maksimal kadar. Ketiga, MBDK yang mengandung pemanis buatan tanpa ada batasan minimal atau maksimal kadar.