Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tak Kunjung Rampung, Apa Kabar Revisi UU Migas?

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno memberikan update mengenai pembahasan revisi UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas).
Platform migas lepas pantai. Istimewa/SKK Migas
Platform migas lepas pantai. Istimewa/SKK Migas

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi VII DPR RI menargetkan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) dapat rampung pada akhir tahun ini.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno mengatakan bahwa revisi UU Migas saat ini masih dalam pembahasan di Badan Legislasi (Baleg) DPR.

"Sekarang dalam pembahasan di Badan Legislasi, kami akan tunggu. Setelah kembali ke Baleg, nanti kami akan minta pandangan mini fraksi. Setelah itu, kami akan bawa ke rapat paripurna untuk persetujuan tahap pertama," ujar Eddy kepada Bisnis, dikutip Minggu (6/8/2023).

Menurut Eddy, substansi yang krusial dalam pembahasan revisi UU Migas, yakni mengenai bentuk lembaga definitif pengganti Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), telah disepakati oleh Komisi VII. Poin inilah yang akan menjadi pembahasan di Baleg.

"Pengganti SKK Migas nanti ada badan usaha khusus yang sudah kami sepakati dan ini saya kira akan dibicarakan di Baleg. Kami di Komisi VII semua sudah sepakat bentuk dari badan usaha khusus itu," kata Eddy.

Komisi VII menitikberatkan bahwa badan usaha khusus itu nantinya diharapkan dapat benar-benar independen dan dianggap sebagai entitas yang memberikan kepercayaan diri kepada para investor migas untuk berinvestasi di Indonesia.

Usai revisi UU Migas disetujui dalam pembicaraan tingkat pertama, kata Eddy, maka revisi UU Migas dapat segera disahkan menjadi undang-undang. Dia berharap sebelum akhir tahun ini pengesahaan tersebut sudah bisa terlaksana.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto mengatakan, badan usaha khusus yang mengatur tata kelola hulu migas dalam revisi UU Migas diperlukan untuk membenahi pendanaan, eksplorasi serta kepercayaan investor pada sektor hulu migas dalam negeri.

Lewat revisi UU Migas, Sugeng menambahkan, badan usaha khusus itu bakal mengelola dana migas yang dipungut dari industri hulu melalui skema petroleum fund. Selain itu, badan usaha khusus itu akan difokuskan untuk melakukan eksplorasi dan mengelola cadangan migas nasional.

“Badan usaha khusus itu bisa dalam bentuk badan usaha milik negara [BUMN] yang secara khusus mengelola sektor hulu,” kata Sugeng saat ditemui di Jakarta Convention Center (JCC), Kamis (28/7/2022).

Sugeng menerangkan, pembentukan badan khusus itu mesti dilakukan untuk menguatkan kegiatan eksplorasi dan pengelolaan cadangan Migas yang selama ini dilakukan secara terbatas oleh SKK Migas.

“Yang ada saat ini eksplorasi dilakukan oleh kontraktor kontrak kerja sama (K3S) tetapi kan mereka hanya fokus pada wilayah kerjanya untuk menyiapkan cadangan mereka sekaligus portofolionya,” kata dia.

Di sisi lain, dia menambahkan, inisiatif petroleum fund perlahan bakal mengurangi ketergantungan kegiatan industri hulu migas pada alokasi anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2022.

“Jadi nanti fungsi APBN sebagai stimulan tetap ada kita mau komit betul di hulu itu dengan adanya petroleum fund, dari pajak, ekspor, pungutan-pungutan migas,” kata dia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper