Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

IPA Dorong Penyimpanan Karbon Diatur dalam Revisi UU Migas

Indonesian Petroleum Association (IPA) ingin agar revisi UU Migas memasukkan ketentuan fasilitas pemanfaatan dan penyimpanan karbon atau CCS/CCUS
Platform migas lepas pantai. Istimewa/SKK Migas
Platform migas lepas pantai. Istimewa/SKK Migas

Bisnis.com, JAKARTA - Indonesian Petroleum Association (IPA) mengusulkan agar revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Hulu Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) memuat pengaturan terkait fasilitas pemanfaatan dan penyimpanan karbon atau carbon capture storage/carbon capture utilization and storage (CCS/CCUS).

Direktur Eksekutif IPA Marjolijn Wajong mengatakan bahwa masuknya CCS/CCUS dalam RUU Migas dapat memberikan fiskal yang baik bagi pengembangan CCS/CCUS nantinya.

“Yang jelas dengan adanya CCUS dan CCS kami mau itu dimasukan di UU Migas supaya kami bisa melakukan CCUS dan CCS dengan baik. Itu hal yang baru kan pastinya dan fleksibilitas untuk memberikan fiskal yang baik,” kata Metty, sapaan akrab Marjolijn, di Jakarta, Kamis (20/7/2023).

Metty mengatakan bahwa dengan masuknya CCUS/CCS dalam UU dapat menjadi landasan legal guna nantinya dapat menjalankan penginjeksian emisi karbon

Metty juga menyebut bahwa pihaknya melihat adanya potensi ladang bisnis di sektor migas dari pengembangan CCUS ini. Nantinya, kata Metty, potensi bisnis tersebut bukan hanya dari emisi karbon saja.

“Bukan hanya dari perdagangan karbon. Tapi dari usaha kita untuk menginjeksikan, kalau ini kan jasa menyimpannya ini kan pasti ada uangnya,” ujarnya.

Adapun, aturan mengenai pemanfaatan teknologi penangkapan dan penyimpanan karbon atau CCS/CCUS pada kegiatan hulu migas telah diterbitkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). 

Menteri ESDM Arifin Tasrif telah menetapkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon, serta Penangkapan, Pemanfaatan dan Penyimpanan Karbon pada Kegiatan Usaha Hulu Migas.

Beleid yang diteken pada 2 Maret 2023 ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mewujudkan kegiatan hulu migas rendah emisi dan mendorong peningkatan produksi migas.

"CCS/CCUS merupakan hal baru bagi Indonesia sehingga penyusunan regulasinya dilakukan mulai dari perancangan hingga tahap implementasi," kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji melalui siaran pers, Jumat (10/3/2023).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper