Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jelang Debat Cawapres, Sikap Paslon soal Penyelesaian Revisi UU Migas Dinanti

Pakar dan praktisi migas menanti sikap paslon capres-cawapres terkait penyelesaian revisi UU Migas dalam debat cawapres kedua pada Minggu (21/1/2024).
Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 1 Muhaimin Iskandar (kiri), Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka (tengah), dan Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD mengikuti Debat Calon Wakil Presiden (Cawapres) di Jakarta, Jumat (22/12/2023)/Bisnis-Arief Hermawan
Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 1 Muhaimin Iskandar (kiri), Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka (tengah), dan Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD mengikuti Debat Calon Wakil Presiden (Cawapres) di Jakarta, Jumat (22/12/2023)/Bisnis-Arief Hermawan

Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah pakar dan praktisi migas menantikan sikap serta rencana pasangan calon presiden dan wakil presiden terkait dengan penyelesaian revisi Undang-Undang No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) dalam debat cawapres (calon wakil presiden) kedua pada Minggu (21/1/2024).

Seperti diketahui, lebih dari 10 tahun revisi beleid yang mengatur industri migas dalam negeri itu belum kunjung selesai. Payung hukum yang masih terkatung-katung itu belakangan ikut menyandera kepastian investasi besar kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) di sejumlah lapangan strategis dalam negeri. 

“Semua pasangan calon harus mengangkat isu penyelesaian RUU Migas secepatnya, sudah lebih dari 10 tahun RUU Migas tidak selesai,” kata Praktisi Migas dan Ketua Alumni Teknik Perminyakan ITB Hadi Ismoyo saat dihubungi Minggu, Minggu (21/1/2024). 

Menurut Hadi, penyelesaian revisi UU Migas bakal menjadi fondasi awal untuk kepastian hukum dan investasi hulu migas di dalam negeri nantinya. 

“Buatlah iklim investasi migas yang kondusif, regulasi yang ramah bagi investasi utamanya investasi asing. Agar mereka kembali melakukan eksplorasi migas di Indonesia,” kata Hadi. 

Pertengahan tahun lalu, pemerintah dan parlemen belum sepakat ihwal bentuk badan usaha khusus atau BUK migas sebagai lembaga definif pengatur operasi hulu migas dalam pembahasan revisi UU Migas.

Pembenahan payung hukum kegiatan hulu migas itu sudah lama stagnan dalam persidangan Komisi VII DPR RI dan perangkat badan legislasi (Baleg) bersama dengan Kementerian ESDM dan pemangku kepentingan terkait lainnya, seperti Indonesian Petroleum Association (IPA) dan Asosiasi Perusahaan Migas Nasional (Aspermigas).   

Sementara itu, ekonom energi sekaligus pendiri ReforMiner Institute Pri Agung Rakhmanto berpendapat investasi masif baru mesti segera ditarik untuk meningkatkan kegiatan eksplorasi migas di dalam negeri. 

“Permasalahan iklim investasi untuk menjaring investor kakap untuk eksplorasi dan proyek hulu migas skal besar,” kata Pri saat dihubungi, Minggu (21/1/2024).

Pri menambahkan, torehan lifting migas setiap tahunnya mengalami penurunan signifikan akibat kondisi lapangan yang sudah tua. Di sisi lain, investasi eksplorasi migas untuk penemuan cadangan baru relatif minim. 

“Apa yang akan dilakukan [capres/cawapres]? Kalau business as usual saja, dapat dipastikan produksi akan terus turun dan tidak akan pernah dapat mencapai angka target 1 juta bopd dan 12 Bcfd gas 2030 itu,” kata dia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper