Bisnis.com, JAKARTA - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) resmi melakukan penyesuaian tarif pada penyebrangan Merak-Bakauheni mulai hari ini.
Corporate Secretary ASDP Shelvy Arifin mengatakan penyesuaian tarif penyebrangan telah sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan No. 61/2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.
Shelvy Arifin mengatakan penyesuaian tarif tersebut bukan semata-mata untuk mengeruk keuntungan sepihak, kendati ada pertimbangan yang memang berujung perlunya kenaikan tarif.
Dia membeberkan pertimbangan ASDP menaikkan tarif layanam penyeberangan karena adanya kenaikan biaya bahan bakar minyak (BBM), kenaikan Upah Minimum Kota (UMK), inflasi, serta kenaikan kurs dollar Amerika Serikat yang berdampak signifikan pada biaya perawatan dan perbaikan kapal.
"Berdasarkan pertimbangan ini, penyesuaian tarif dirasa perlu dilakukan,” kata Shelvy dalam keterangan pers, dikutip Kamis (3/8/2023).
Dia mengeklaim, penyesuaian tarif penyebrangan dipastikan selaras dengan peningkatan kualitas pelayanan oleh ASDP.
Baca Juga
Adapun salah satu peningkatan pelayanan penyeberangan dan pelabuhan yakni disediakannya layanan Dermaga Eksekutif II di Merak-Bakauheni. Selain itu, penambahan infrastruktur penunjang layanan pengguna jasa seperti access bridge penghubung terminal eksekutif, penyediaan garbarata dermaga eksekutif II, dan penambahan kapasitas serta renovasi ruang tunggu layanan eksekutif II.
Tarif Penyebrangan Merak-Bakauheni Terbaru 2023:
Perubahan tarif dermaga reguler
1. Pejalan kaki
-Dewasa (6 tahun ke atas): dari Rp21.600 menjadi Rp22.700 per orang
-Bayi (di bawah 2 tahun): dari Rp1.750 menjadi Rp1.800 per orang.
2. Kendaraan
- Golongan I (sepeda): dari Rp25.100 menjadi Rp26.500.
- Golongan II (gerobak dorong dan sepeda motor dibawah 500cc): dari Rp58.550 menjadi Rp62.100.
- Golongan III (kendaraan roda tiga dan sepeda motor diatas 500cc): dari Rp126.350 menjadi Rp133.000
- Golongan IVA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 5 meter): dari Rp457.700 menjadi Rp481.800
- Golongan IVB (mobil pick up atau kendaraan barang kurang dari 5 meter): dari Rp425.250 menjadi Rp447.800
- Golongan VA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 7 meter): dari Rp916.250 menjadi Rp963.800
- Golongan VB (kendaraan pengangkut barang kurang dari 7 meter): dari Rp792.750 menjadi Rp835.300
- Golongan VIA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 10 meter): dari Rp1.516.500 menjadi Rp1.594.800
- Golongan VIB (kendaraan angkut barang kurang dari 10 meter): dari Rp1.220.000 menjadi Rp1.285.200
- Golongan VII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 12 meter): dari Rp1.761.500 menjadi Rp1.860.400
- Golongan VIII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 16 meter): dari Rp2.320.500 menjadi Rp2.452.400
- Golongan IX (kendaraan di atas 16 meter): dari Rp3.546.500 menjadi Rp3.755.000
Tarif Layanan Kapal Ekspres Merak-Bakauheni Terbaru 2023:
1. Pejalan Kaki
-Dewasa (6 tahun ke atas): dari Rp77.000 menjadi Rp78.000.
-Bayi (di bawah 2 tahun): Rp4.000.
2. Kendaraan
- Golongan I (sepeda): dari Rp78.000 menjadi Rp80.000
- Golongan II (gerobak dorong dan sepeda motor dibawah 500cc): dari Rp108.000 menjadi Rp120.000
- Golongan III (kendaraan roda tiga dan sepeda motor diatas 500cc): dari Rp168.000 menjadi Rp180.000
- Golongan IVA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 5 meter): dari Rp644.000 menjadi Rp670.000
- Golongan IVB (mobil pick up atau kendaraan barang kurang dari 5 meter): dari Rp457.000 menjadi Rp480.000
- Golongan VA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 7 meter): dari Rp1.138.000 menjadi Rp1.190.000
- Golongan VB (kendaraan pengangkut barang kurang dari 7 meter): dari Rp828.000 menjadi Rp880.000
- Golongan VIA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 10 meter): dari Rp1.897.000 menjadi Rp1.980.000
- Golongan VIB (kendaraan angkut barang kurang dari 10 meter): dari Rp1.264.000 menjadi Rp1.330.000
- Golongan VII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 12 meter): dari Rp1.792.000 menjadi Rp1.900.000
- Golongan VIII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 16 meter): dari Rp2.367.000 menjadi Rp2.500.000
- Golongan IX (kendaraan di atas 16 meter): dari Rp3.606.000 menjadi Rp3.820.000.