Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tarif Penyeberangan ASDP Naik, MTI: Demi Layanan Lebih Baik

Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menilai kenaikan tarif angkutan penyeberangan ASDP perlu dilakukan untuk peningkatan layanan.
Kapal feri ASDP./ Dok. ASDP
Kapal feri ASDP./ Dok. ASDP

Bisnis.com, JAKARTA - Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menilai kenaikan tarif angkutan penyeberangan merupakan hal yang tidak terhindarkan seiring dengan upaya pemerintah dan operator untuk meningkatkan pelayanan bagi para pengguna.

Wakil Ketua Bidang Penguatan dan Pengembangan Kewilayahan MTI Djoko Setijowarno menjelaskan, penyesuaian tarif pada angkutan penyeberangan dilakukan untuk meningkatkan pelayanan bagi para penumpang serta jaminan keamanan dan keselamatan para pengguna jasa.

“Penyesuaian tarif dapat membantu Pemerintah dalam menghadirkan layanan transportasi publik yang memadai, dan lebih baik. Utamanya dengan tetap memprioritaskan keselamatan, keamanan dan kenyamanan penumpang,” jelas Djoko dalam keterangan resminya, Senin (31/7/2023).

Dia menjelaskan, angkutan penyeberangan di Indonesia juga memiliki lintasan yang cukup banyak yang tersebar di seluruh Indonesia. Data dari Direktorat Transportasi, Sungai, Danau, dan Penyeberangan Kementerian Perhubungan menyebut saat ini terdapat 357 lintasan angkutan penyeberangan terdiri dari 80 lintasan komersial, 274 lintasan perintis, dan 3 long distance ferry (LDF). 

Selain itu, Indonesia juga memiliki 432 kapal lintasan angkutan penyeberangan yang terbagi menjadi 326 kapal lintasan komersial, 105 kapal lintasan perintis, dan 1 LDF.

Di sisi lain, berdasarkan kepemilikan kapal penyeberangan yang ada, 57,64 persen atau 249 unit diantaranya dikelola oleh pihak swasta. Sementara itu, jumlah kapal yang dikelola BUMD sebanyak 21 unit atau 4,86 persen dan ASDP mengelola sebanyak 161 unit kapal atau 37,26 persen kapal serta 1 unit (0,24 persen) kapal LDF. 

"Artinya, peranan swasta dalam membantu pemerintah menyelenggarakan transportasi penyeberangan di Indonesia masih cukup besar," tutur Djoko yang juga akademisi Universitas Soegijapranata.

Djoko juga menjelaskan saat ini, terdapat 236 pelabuhan penyeberangan yang telah terbangun dan 19 berstatus Pengakuan Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP). Dari jumlah tersebut, sebanyak 229 pelabuhan penyeberangan telah beroperasi dan 7 pelabuhan penyeberangan belum beroperasi. 

Selanjutnya, dari pelabuhan penyeberangan yang telah beroperasi, 34 diantaranya dikelola oleh ASDP, 18 pelabuhan penyeberangan dikelola oleh Satpel Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Hubda), 173 dikeola oleh pemerintah daerah, dan 4 lainnya dikelola pihak swasta.

Dari banyaknya pelabuhan tersebut, Djoko juga mengatakan saat ini terdapat 50 golongan orang yang beraktivitas di pelabuhan penyeberangan, dan di atas kapal ada sebanyak 17 aktivitas. Hal ini menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan kembali sesuai dengan pasal 145 Undang-Undang No 17/2008 tentang Pelayaran.

Beleid tersebut menyebutkan setiap orang dilarang mempekerjakan seseorang di kapal dalam jabatan apapun tanpa memiliki kompetensi dan keterampilan serta dokumen pelaut yang dipersyaratkan. Oleh karena itu, 50 golongan orang yang beraktivitas di pelabuhan penyeberangan itu harus ditertibkan sesuai regulasi yang berlaku.

Dia menambahkan, penertiban orang yang tidak berkepentingan di sekitar kawasan pelabuhan penyeberangan juga harus ditingkatkan. Djoko mengatakan, kondisi infrastruktur pendukung di pelabuhan penyeberangan untuk melakukan penertiban tersebut sudah siap.

“Nantinya hanya terdapat pegawai kapal yang bertugas serta penumpang yang telah memiliki tiket, sekarang tinggal melaksanakan regulasi yang sudah ada. Setiap penumpang wajib membayar tiket perorangan," pungkasnya.

Sebagai informasi, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) akan menerapkan penyesuaian tarif angkutan pada 29 lintasan penyeberangan di seluruh Indonesia mulai 3 Agustus 2023 mendatang.

Corporate Secretary ASDP Shelvy Arifin menjelaskan, penyesuaian tarif ini mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan No. 61/2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara. 

Dia mengatakan penyesuaian tarif angkutan penyeberangan dilakukan untuk meningkatkan pelayanan dan menjaga kelangsungan industri angkutan penyeberangan serta mendorong peningkatan daya saing dengan moda transportasi lainnya.

Shelvy mengatakan, kenaikan tarif terpadu tersebut akan mulai berlaku pada 29 lintasan mulai 3 Agustus 2023. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper