Bisnis.com, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) menetapkan empat instrumen untuk penempatan devisa hasil ekspor (DHE) SDA di dalam negeri. Aturan ini dapat diakses atau berlaku mulai 1 Agustus 2023.
Penetapan tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 7/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor. Beleid ini juga dalam rangka mendukung implementasi PP No. 36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
Berdasarkan ayat (3) Pasal 20 PBI tersebut, empat instrumen penempatan DHE yang ditetapkan BI sebagai berikut:
- Rekening Khusus DHE SDA dalam valuta asing
- Instrumen perbankan berupa deposito valuta asing
- Instrumen keuangan yang diterbitkan oleh LPEI berupa promissory note valuta asing
- Instrumen Bank Indonesia berupa term deposit operasi pasar terbuka konvensional dalam valuta asing di BI. Selain itu, DHE juga bisa ditempatkan pada instrumen lainnya yang ditetapkan oleh BI.
BI juga mengatur bahwa penempatan DHE SDA pada keempat instrumen tersebut dapat dimanfaatkan oleh eksportir, sebagai agunan kredit rupiah dari bank dan/atau LPEI dan pemanfaatan lain yang ditetapkan oleh BI.
Selain itu, DHE SDA yang ditempatkan eksportir dalam rekening Khusus DHE SDA dalam valuta asing, dapat dimanfaatkan untuk transaksi FX swap dengan bank.
Di sisi perbankan, keempat instrumen di atas dapat dimanfaatkan sebagai underlying transaksi swap lindung nilai Bank dengan Bank Indonesia dan pemanfaatan lain yang ditetapkan oleh BI.
Baca Juga
Lebih lanjut, bank juga dapat memanfaatkan instrumen term deposit untuk transaksi swap dengan BI untuk kepentingan eksportir.
“Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2023,” tulis Pasal 69 beleid tersebut.
Dalam keterangan resminya, Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan bahwa PBI ini mencabut PBI No. 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor sebagaimana telah diubah terakhir dengan PBI No. 24/18/PBI/2022 tentang Perubahan Kedua atas PBI No. 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor.
Dia pun menjelaskan PBI terbaru ini sejalan dengan prinsip PP DHE SDA dan pemanfaatan DHE SDA untuk kebutuhan dalam negeri.
“Dalam rangka mendukung efektivitas implementasi PP DHE SDA, BI melakukan pengawasan atas pemasukan, penempatan, dan pemanfaatan DHE SDA dimaksud,” kata Erwin.