Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sri Mulyani Cs Pertimbangkan Tambahan Instrumen Penempatan DHE

Menteri Keuangan Sri Mulyani sedang mempertimbangkan penambahan jenis instrumen keuangan RI untuk penempatan DHE bersama Gubernur BI dan Ketua DK OJK.
(Dari kiri) Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mahendra Siregar, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Purbaya Yudhi Sadewa berfoto sebelum konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan atau KSSK, Selasa (1/8/2023) di Menara Radius Prawiro OJK, Jakarta. JIBI/Bisnis-Annasa Rizki Kamalinarn
(Dari kiri) Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mahendra Siregar, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Purbaya Yudhi Sadewa berfoto sebelum konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan atau KSSK, Selasa (1/8/2023) di Menara Radius Prawiro OJK, Jakarta. JIBI/Bisnis-Annasa Rizki Kamalinarn

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan mengenai pertimbangan penambahan jenis instrumen keuangan RI untuk penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) yang akan mendapatkan insentif fiskal. 

Sri Mulyani mengatakan dirinya bersama Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo dan Ketua Dewan Komisaris OJK Mahendra Siregar sedang mempertimbangkan hal tersebut setelah bertemu dengan pengusaha kemarin malam, Senin (31/7/2023). 

“Ada 7 instrumen, apakah instrumen yang lain bisa mendapatkan insentif, sehingga ini akan makin menarik? Kalau deposito jelas instrumennya, kalau yang lain kan dalam rangka kebutuhan perusahaan seperti modal ekerja dll. Kami akan lihat apakah perlu ada insentif tambahan,” ujarnya dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Selasa (1/8/2023). 

Adapun, rencana tersebut akan terus dibahas seiring dengan observasi dalam implementasi DHE SDA yang mulai berlaku Selasa (1/8/2023). 

Saat ini, Sri Mulyani memberikan insentif fiskal berupa PPh atas bunga deposito kepada eksportir yang menempatkan DHE di dalam negeri. 

“Kami akan terus upayakan supaya tetap tercapai tujuannya yaitu untuk bisa meningkatkan jumlah cadangan devisa dari ekspor kita yang memang benar-benar ekspor kita sendiri, dan tidak menyalahi berbagai peraturan atau kebijakan yang ada di seluruh region maupun dunia,” tutupnya. 

Adapun, proyeksi total nilai ekspor SDA untuk tahun ini saja senilai US$175 miliar. Sementara 93 persen di antaranya berpotensi memiliki Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) lebih dari US$250.000. 

“Maka potensi nilai ekspor yang wajib retensi adalah sekitar US$40 miliar – US$49 miliar. Dengan ketentuan retensi selama 3 bulan, maka ini berpotensi menambah likuiditas valas per tahun sebesar US$10 miliar – US$12 miliar, ini akan membantu negara kita memiliki cadangan devisa yang lebih baik,” tambahnya. 

Sebelumnya Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan mengenai berbagai pengaturan dan monitoring DHE SDA yang diatur melalui penerbitan PBI baru, yang nantinya akan terus di-review dan update sesuai perkembangan implementasinya. 

BI saat ini pun telah menyiapkan 7 instrumen penempatan DHE SDA, yaitu rekening khusus (Reksus) DHE SDA di Bank/LPEI, Deposito Valas dari Bank, Promissory Note LPEI. 

Selain itu, ada instrumen Term-Deposits (TD) Valas DHE dari Deposito Valas Bank, TD Valas dari Promissory Note LPEI, Swap Valas dari Eksportir/Nasabah ke Bank, serta Swap Valas dari Bank ke BI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper